spot_img
Selasa, Desember 3, 2024
spot_img
BerandaNTBRamai Dugaan Tindak Pidana oleh Penyandang Disabilitas, Kanwil Kemenkumham NTB Fokus Lakukan...

Ramai Dugaan Tindak Pidana oleh Penyandang Disabilitas, Kanwil Kemenkumham NTB Fokus Lakukan Pelindungan HAM

Mataram (suarantb.com) – Sebagaimana diketahui, dalam tahapan proses peradilan, Hak Asasi Manusia (HAM) harus terus ditegakkan. Baik bagi korban maupun terduga pelaku, yang mana hal ini merupakan tugas dan fungsi Kemenkumham dalam melaksanakan fungsi penegakan HAM.

Beberapa saat lalu, ramai berita terkait dugaan Tindak Pidana pelecehan seksual oleh penyandang disabilitas yang sampai saat ini didalami oleh Polda NTB.

“Kanwil Kemenkumham NTB tentu saja memberikan dukungan penuh pada proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Namun, pelindungan HAM tetap harus dijunjung tinggi,” ungkap Supardan selaku Kasubbid Pemajuan HAM Kanwil Kemenkumham NTB.

Hal tersebut diungkapkan di Command Center Polda dan Unit PPA Polda NTB pada Senin, 3 Desember 2024 sesaat sebelum Polda NTB menggelar Press Release terkait perkembangan kasus tersebut.

Dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda NTB beserta jajaran, giat ini juga dihadiri oleh Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Joko Jumadi, Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) NTB, serta  Andre Saputra dari Pusat Bantuan Hukum Mangandar NTB (Pendamping Korban).

Supardan menambahkan, perlu diingat bahwa terduga pelaku merupakan penyandang disabilitas, sehingga hak-hak nya juga perlu dipenuhi.

Pada kesempatan lain, Farida sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menegaskan bahwa Pelindungan HAM dalam ranah penegakan hukum ini secara khusus dalam Bab II Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas yaitu mengenai kewajiban lembaga penegak hukum untuk menyediakan akomodasi yang layak, yang terdiri atas pelayanan serta sarana dan prasarana dalam setiap proses peradilan dan diharapkan pelaku dan korban didampingi pendamping bantuan hukum dalam proses hukum.

Pelindungan bagi penyandang disabilitas meliputi perlakuan non-diskriminatif, pemenuhan informasi, penyediaan standar pemeriksaan penyandang disabilitas dan standar pemberian jasa hukum, pendamping hukum bagi disabilitas, ruangan/fasilitas ramah disabilitas, dsb.

Sampai saat ini terduga masih berstatus tahanan rumah, mengingat kondisi khusus dan pertimbangan fasilitas di Polda NTB yang belum memadai untuk menangani penyandang disabilitas.

Hal ini sejalan dengan yang apa yang sempat diutarakan oleh Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan. Bahwa Kanwil Kemenkumham NTB tentu saja menghormati jalannya proses hukum yang dilaksanakan oleh APH terkait dalam dangka menegakkan supremasi hukum. Namun, penerapan Hak Asasi Manusia juga harus diutamakan.

“Dalam hal ini, perhatian khusus bagi penyandang disabilitas yang termasuk kelompok rentan perlu dikedepankan dalam rangka menjunjung tinggi Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM (P5HAM),” ujar Parlindungan. (r/*)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO