spot_img
Rabu, Desember 4, 2024
spot_img
BerandaNTBDOMPUSelisih Perolehan Suara Tinggi, Kecil, Kemungkinan AKJ SYAH Gugat ke MK

Selisih Perolehan Suara Tinggi, Kecil, Kemungkinan AKJ SYAH Gugat ke MK

Dompu (Suara NTB) – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE – Syirajuddin, SH diunggulkan perolehan suaranya berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Dompu sesuai hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Dompu, Senin, 2 Desember 2024.

Selisih perolehan suara kedua pasangan calon mencapai 9.794 suara atau 6,02 persen, sehingga kecil kemungkinan pasangan H. Kader Jaelani – H Syahrul Parsan, ST, MT bisa mengajukan gugatan sengketa Perolehan Hasil Pemilu (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Syarat mengajukan gugatan PHP ke MK RI bagi daerah Kabupaten/Kota yang memiliki penduduk di bawah 250 ribu jiwa memiliki selisih perolehan suara maksimal 2 persen. Sementara pasangan Bambang Firdaus, SE – Syirajuddin, SH memperoleh 86.157 suara atau 53,01 persen dan pasangan H. Kader Jaelani – H Syahrul Parsan, ST, MT memperoleh 76.363 suara atau 46,99 persen. Sehingga keduanya memiliki selisih perolehan suara mencapai 6,02 persen.

Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arif Rahman, SH yang dikonfirmasi, Selasa, 3 Desember 2024 mengatakan, keputusan KPU Kabupaten Dompu yang menetapkan perolehan masing – masing pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Dompu sudah diserahkan langsung pada rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan hasil Pilkada tahun 2024, Senin malam.

“Sejak diserahkan keputusan hasil perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kepada masing – masing pasangan calon, 3 kali 24 jam setelah itu menjadi batas waktu pengajuan gugatan kepada MK RI bagi pasangan calon yang keberatan atas hasil Pilkada,” kata Arif Rahman.

Jika tidak ada gugatan ke MK, berdasarkan surat pemberitahuan oleh MK kepada KPU RI, maka KPU Kabupaten Dompu juga memiliki waktu maksimal 3 hari untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. “Kami akan tetap berkoordinasi dengan KPU RI untuk menanyakan, apakah keputusan hasil perolehan suara pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Dompu yang ditetapkan ada gugatan atau tidak. Pasti akan diberitahukan, selain kita akan tetap berkoordinasi,” kata Hidayatullah, ketua divisi penyelenggara Pemilu KPU Dompu.

Sahlan, sekretaris tim pemenangan pasangan H. Kader Jaelani – H Syahrul Parsan, ST, MT yang dihubungi terpisah terkait hasil Pilkada Dompu mengaku, belum bertemu dengan calon Bupati dan calon wakil Bupati untuk menyampaikan hasil pleno terbuka KPU Kabupaten Dompu tentang penetapan perolehan suara masing – masing pasangan calon.

“Tadi pagi saya ke kediaman calon Bupati, karena tidak ada di tempat, sehingga belum menyerahkan hasil perolehan suara masing – masing pasangan calon. Insyaallah sore ini akan kembali ke rumahnya untuk menyerahkan hasil keputusan KPU Dompu,” ungkapnya.

Karena hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan calon yang belum diserahkan kepada pasangan calon, Sahlan mengaku, belum mengetahui apakah pasangan calon akan mengambil langkah hukum dengan menggugat ke MK atau tidak. “Saya belum bisa sampaikan, apakah pasangan AKJ Syah akan mengambil langkah hukum menggugat hasil Pilkada ke MK atau tidak. Karena saya belum bertemu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati untuk menyerahkan salinan keputusan KPU tentang hasil pemilihan,” katanya. (ula)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO