spot_img
Selasa, Januari 14, 2025
spot_img
BerandaNTBPemprov NTB Berkomitmen Beri Kesempatan Kerja dan Ciptakan Tempat Kerja yang Ramah...

Pemprov NTB Berkomitmen Beri Kesempatan Kerja dan Ciptakan Tempat Kerja yang Ramah Disabilitas

Mataram (Suara NTB) – Hari Disabilitas Internasional yang diperingati setiap tanggal 3 Desember, kembali menjadi momentum global untuk mengingatkan pentingnya inklusi dan kesetaraan. Tahun 2024 ini, tema yang diusung adalah “Memperkuat Kepemimpinan Penyandang Disabilitas untuk Masa Depan yang Inklusif dan Berkelanjutan”.

Pemprov NTB sendiri memiliki komitmen yang tinggi untuk memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas, baik di lingkungan Pemprov NTB sendiri maupun di luar lingkungan Pemprov. Hal itu dibuktikan dengan dikeluarkannya surat edaran (SE) oleh Pj Gubernur NTB Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peningkatan Kualitas Sarana dan Prasarana untuk Fasilitas Umum, Sarana Pendidikan, Lingkungan Perkantoran, Tempat Peradilan, Lembaga Pemasyarakatan, Tempat Ibadah, Kompleks Perbelanjaan, Perhotelan, Restoran dan Pasar.

Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB Dr. H. Ahsanul Khalik S.Sos, M.H mengatakan, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas khususnya di NTB saat ini sangat terbuka. Pada instansi pemerintah daerah, setiap kali ada pembukaan penerimaan calon ASN, ada formasi untuk disabilitas baik di Pemprov NTB maupun di 10 Kabupaten/Kota di NTB.

“Namun seringkali formasi ini tidak terisi. Tentu ini menjadi catatan kita semua untuk lebih mempersiapkan para penyandang disabilitas kita untuk bisa mengakses lowongan yang ada dengan kapasitas yang memenuhi persyaratan,” kata H. Ahsanul Khalik atau Dr. Aka kepada wartawan, Selasa, 3 Desember 2024.

Menurutnya, untuk mengisi formasi khusus penyandang disabilitas, maka hal ini harus diawali dengan akses yang mudah pada pendidikan yang inklusi di Wilayah NTB, dan ia melihat pendidikan pada semua tingkatan di NTB sampai Perguruan Tinggi sudah terbuka luas.

Di samping itu kata Dr Aka, lowongan pekerjaan pada instansi swasta juga melalui Dinas Tenaga Kerja harus terus didorong untuk menyiapkan formasi bagi penyandang disabilitas. Ia melihat beberapa perusahaan juga sudah mulai membuka peluang ini sesuai dengan regulasi yang ada.

Ia menambahkan, untuk menciptakan tempat kerja yang ramah disibalitas, Pemprov NTB terus berupaya melakukan pembenahan dan dimulai dari semua perkantoran pada dinas atau instansi. Pemprov NTB menyiapkan sarana prasarana yang memadai untuk memudahkan akses disabilitas, kemudian SOP dan pendamping atau SDM penerima layanan yang ramah disabilitas.

“Dan kebetulan kami Dinas Sosial NTB dan Rumah Sakit Umum Provinsi NTB dijadikan percontohan yang dilakukan evaluasi setiap tahun oleh Kementrian PAN dan RB RI terkait dengan pelayanan publik yang didalamnya juga pelayanan yang ramah disabilitas,” ujarnya.

Untuk diketahui, Pj Gubernur NTB juga telah mengeluarkan SE Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peningkatan Kualitas Sarana dan Prasarana untuk Fasilitas Umum, Sarana Pendidikan, Lingkungan Perkantoran, Tempat Peradilan, Lembaga Pemasyarakatan, Tempat Ibadah, Kompleks Perbelanjaan, Perhotelan, Restoran dan Pasar.

SE yang ditandatangani tanggal 19 November 2024 tersebut bagian dari substansi UU No 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Perda NTB No 4/2019 tentang perlindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas di daerah ini.

Pj Gubernur NTB dalam SE tersebut menyatakan bahwa pemerintah menjamin pemenuhan hak dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas. Tidak hanya menjadi payung hukum, akan tetapi menjadi jaminan agar penyandang disabilitas terhindar dari segara bentuk ketidak adilan, kekerasan dan diskriminasi serta memastikan akomodasi yang layak pada area fasilitas pelayanan publik serta perlindungan dari kejadian bencana.

Karena itulah Pj Gubernur melalui SE itu meminta agar fasilitas pelayanan publik hendaknya ramah terhadap penyandang disabilitas, baik di fasilitas umum, tempat hiburan/taman kota, distinasi wisata, lingkungan perkantoran, tempat peradilan, lembaga pemasyarakatan, lingkungan pendidikan, layanan fasilitas kesehatan, tempat ibadah, hotel dan restoran, pusat perbelanjaan dan pasar.

Fasilitas pelayanan publik yang ramah disabilitas antara lain parkir khusus untuk penyandang disabilitas, toilet ramah disabilitas yang lengkap dengan tombol darurat, tempat duduk dan ruang transit prioritas bagi disabilitas. Kemudian akses jalur landai untuk kursi roda, guiding block/ubin pemandu, kursi roda, alat bantu dengar, alat bantu jalan seperti tongkat, walker dan kruk, alat peraga papan informasi visual, serta media komunikasi dalam bentuk tulisan dan visual lainnya.

Pj Gubernur juga meminta agar memberikan pendampingan atau memfasilitasi para penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak memperoleh informasi layanan publik.

Selanjutnya setiap intansi, lembaga atau unsur pemerintah maupun swasta dan pengelola sarana ibadah yang akan mendirikan bangunan atau sarana/prasarana untuk publik hendaknya memperhatikan aksesibilitas yang ramah serta memberi kemudahan dalam pemanfaatannya sesuai jenis atau ragam penyandang disabilitas.(ris)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO