spot_img
Rabu, Februari 5, 2025
spot_img
BerandaNTBSPN NTB Sebut UMP NTB Mesti Naik 8-10 Persen

SPN NTB Sebut UMP NTB Mesti Naik 8-10 Persen

Mataram (Suara NTB) – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Wira Bakti mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB mestinya naik hingga 8-10 persen jika melihat kondisi pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi di daerah.

Meski demikian, kenaikan 6,5 persen upah minimum nasional dikatakan bisa dijadikan acuan oleh Provinsi untuk meningkatkan kemakmuran para pekerja. Menurutnya, kenaikan 6,5 persen ini bentuk dari perhatian presiden kepada para pengusaha serta para pekerja.

“Kalau kita berbicara tentang pertumbuhan ekonomi dan inflasi, seharusnya UMP kita bisa di angka 8-10 persen. Tapi kembali lagi di perdebatan kawan-kawan yang ada di pengupahan dan bagaimana negosiasinya bersama dengan pengusaha,” ujarnya saat dihubungi Suara NTB, Selasa, 3 Desember 2024.

Lalu Wira berharap kenaikan sebesar 6,5 persen ini bisa memberi dampak pada kenaikan upah minimum di Provinsi NTB tahun 2025. Sehingga, tidak boleh ada tawar menawar dari para pengusaha kepada dewan pengupahan untuk menurunkan jumlah kenaikan UMP.

“Kami dari SPN akan terus mengawal di tiap kabupaten/kota, jangan sampai ada dewan pengupahan yang melakukan negosiasi dengan pengusaha,” katanya.

Apabila ditemukan ada main belakang antara dewan pengupahan dan serikat pengusaha. Maka pihaknya tak segan untuk melakukan aksi menuntut kenaikan UMP sesuai standar presiden.

“Bahkan kalau ada yang main-main dengan menaikkan upah di bawah standar dari yang sudah ditetapkan pak presiden, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran,” sambungnya.

Adapun dengan para pengusaha di NTB yang keberatan dengan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen, Lalu Wira menilai para buruh di NTB telah lebih dulu merasakan dampak yang kurang enak dari kenaikan UMP yang hanya sedikit sejak Covid-19.

Jika memaksa upah minimum harus diturunkan, maka akan merugikan pekerja karena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik sebesar 12 persen di tahun 2025.

“Isu yang berkembang soal pengusaha yang merasa keberatan, kita yang lebih keberatan dari unsur buruh. Buruh bahkan sangat keberatan sejak Covid-19. Buruh itu bahkan akan lebih tekor di awal tahun 2025 nanti karena kenaikan PPN 12 persen,” tuturnya. (era)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO