Mataram (Suara NTB) – Penjabat (Pj) Gubernur NTB Hassanudin melaunching atau meluncurkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Halaman Kantor Bappeda NTB, Sabtu, 7 Desember 2024. Tombol peluncuran Perda secara simbolis ditekan oleh Pj Gubernur NTB, Kepala Bappeda NTB Dr. H Iswandi, M.Si serta Ketua Bapemperda DPRD Provinsi NTB Ali Usman Ahim.
Pj Gubernur NTB dalam sambutannya mengatakan, peluncuran Perda RTRW Provinsi NTB merupakan hari yang sangat menentukan untuk 20 tahun kedepan. Sejatinya proses ini tak mudah, namun patut disyukuri, Provinsi NTB telah menuntaskan regulasi ini lebih cepat.
“Ke depan regulasi itu merupakan satu tuntutan dan kebutuhan. Sebenarnya buku tentang RTRW ini nanti itu adalah dasar hukum. Mau membuat galian C ada di situ (aturannya-red), mau memperlebar luas sawah juga di sana. Mau bikin tambang di situ. Itu di sana dasar hukumnya,” kata Pj Gubernur dalam acara peluncuran Perda RTRW.
Ia mengapresiasi seluruh tim dan kelompok kerja yang terlibat dalam penyusunan Perda RTRW Provinsi NTB ini. Pembahasannya membutuhkan waktu yang cukup lama, karena ini merupakan landasan bagi pembangunan NTB dan akan memberi dampak bagi generasi mendatang.
“Tidak mudah mengeluarkan hal ini, sepertinya sederhana, namun ini melalui tahapan panjang, tujuh tahun, itu bukan waktu yang singkat. Sehingga saya atas nama pribadi dan atas nama Penjabat Gubernur yang sekarang mengucapkan terimakasih kepada tim secara keseluruhan yang telah bekerja maksimal,sehingga menghasilkan produk yang bsia dipertanggungjawabkan,” kata Hassanudin.
Pemda Kabupaten/Kota di NTB lanjut Hassanudin agar segera membuat Perda RTRW untuk dijadikan pedoman dalam perencanangan pembangunan atau pengembangan wilayah. “Rekan-rekan kabupaten/kota agar segera dibuat kepastian, sehingga tak berada di perempatan jalan dalam satu perencanaan,” katanya.
Acara ini juga dirangkai dengan penyerahan dokumen Perda RTRW 2024-2044 kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di NTB serta penandatanganan MoU dengan PT Bank NTB Syariah, PT Amman Mineral Nusa Tenggara serta tiga kampus yaitu Universitas Muhammadiyah Mataram, Universitas Samawa, dan Universitas 45 Mataram. Diharapkan, stakeholders mampu memberikan kemajuan pada tingkat pengabdian dan penelitian serta pengembangan kelembagaan.
“Kedepan, apa yang sudah ditandatangani hari ini, menjadi acuan kampus dalam melakukan penelitian dan pengabdian”, ujarnya.(ris)