spot_img
Jumat, Februari 7, 2025
spot_img
BerandaHEADLINETuntaskan Perda RTRW di 2025

Tuntaskan Perda RTRW di 2025

KEPALA Bappeda Provinsi NTB Dr. Ir. H Iswandi M.Si mengatakan, Provinsi NTB telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Regulasi ini merupakan salah satu dokumen penyelarasan pembangunan antara pusat dan provinsi.

Menurut Iswandi, NTB masuk dalam provinsi yang tergolong cepat dalam menuntaskan kewajiban dalam menyeleraskan RTRW nasional dengan RTRW Provinsi NTB. Proses pembahasan RTRW ini sendiri berlangsung selama tujuh tahun yaitu dari tahun 2017 hingga 2024.

RTRW adalah dokumen perencanaan spasial yang menentukan lokasi yang dipernankan dari berbagai program kegiatan untuk memastikan bahwa pembangunan di daerah telah memenuhi prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan.

“Selain berkelanjutan untuk Perda ini untuk melestarikan sumber daya alam yang kita miliki,” kata Iswandi dalam acara Launching Perda RTRW Provinsi NTB yang berlangsung di Halaman Kantor Bappeda NTB, Sabtu, 7 Desember 2024.

Kegiatan launching ini menandakan dimulainya pelaksanaan pemanfaatan ruang yang telah diintegrasikan antara ruang darat dan ruang laut. Sehingga di dalam kesempatan tahun berikutnya, seluruh kabupaten/kota harus juga menuntaskan penyelerasan RTRW-nya dengan RTRW Provinsi NTB.

Dari 10 kabupaten/kota di NTB, baru Kota Bima yang sudah menyelesaikan penetapan perubahan Perda RTRW-nya yang selaras dengan Pemprov NTB. Dengan demikian diharapkan tahun 2025 mendatang, semua kabupaten/kota yang belum menyelaraskan RTRW-nya agar segera menuntaskannya.

“Sebab dengan selesainya RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota, berarti kita sudah menetapkan satu kesepakatan bersama untuk melaksanakan pembangunan dengan prinsip-prinsip perencanaan spasial yang telah diselaraskan dengan perencanaan spasial secara nasional,” ujar Iswandi.

Dengan sudah adanya Perda RTRW ini, tentu diharapkan selama 20 tahun kedepan, pembangunan Pemprov NTB dan 10 kabupaten/kota benar-benar konsisten dengan pengaturan tata ruang, struktur ruang serta pola ruang yang sudah diatur di dalam Perda RTRW Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

“Kita pastikan selama 20 tahun kedepan dari dokumen perencanaan ini benar-benar dapat kita laksanakan untuk memastikan kita dapat mewariskan Nusa Tenggara Barat dengan kekayaan sumberdaya alam yang ada saat ini bisa dikelola dengan prinsip-prinsip lestari dan berkelanjutan,” terangnya.

Peluncuran Perda RTRW 2024 – 2044 Provinsi NTB bagian dalam agenda “NTB Transformation & Expo” sebagai salah satu agenda menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi NTB ke-66 tahun 2024 ini. Kegiatan ini berlangsung darai tanggal 6 – 8 Desember 2024 di halaman Kantor Bappeda NTB.(ris)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO