Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kepolisian Sektor (Polsek) Utan mengamankan MUA (25) yang diduga sebagai pelaku pembobolan dan pencurian terhadap salah satu minimarket yang berada di wilayah kecamatan Utan, Minggu, 8 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WITA.
“Jadi, pelaku kita amankan saat bersembunyi di rumah neneknya di Desa Jorok, Kecamatan Unter Iwes tanpa perlawanan setelah ciri-ciri pelaku terekam kamera pengawas yang terpasang,” kata Kapolsek Utan Iptu Awaluddin, kepada wartawan, Selasa, 10 Desember 2024.
Awal mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan pengaduan pihak minimarket terkait aksi pembobolan dan pencurian tanggal Sabtu 30 November 2024. Menindak lanjuti laporan tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
“Di dalam laporan yang kita terima pihak minimarket mengaku kehilangan uang senilai Rp5, 9 juta setelah dikalkulasikan dari jumlah barang yang hilang berupa 15 slop rokok berbagai merek,” ujarnya.
Awal melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan kamera pengawas (CCTV) pelaku ini ketahui masuk ke dalam minimarket dengan membobol tembok bangunan bagian belakang. Pelaku ini juga sebelumnya sempat memantau situasi sebelum masuk kedalam minimarket.
“Setelah pelaku ini masuk dia langsung menggasak rokok yang ada di etalase minimarket dan keluar dari lubang sebelumnya dibuat,” ujarnya.
Berdasarkan hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti hasil curiannya telah dijual ke dua tempat. Yakni rokok sebanyak 11 slop sudah dijual ke sejumlah kios yang ada di wilayah desa Jorok sementara sisanya masih disembunyikan pelaku.
“Jadi, sisa rokok yang belum terjual itu ada 8 slop yang kita jadikan sebagai barang bukti,” ujarnya.
Selain itu, diketahui bahwa terduga pelaku sebelumnya juga telah melakukan Pencurian uang di Toko milik Jufriadi yang berlokasi di Desa Jorok pada tanggal 24 November 2024. Akibat perbuatan pelaku pemilik toko mengalami kerugian hingga belasan juta.
“Kini terduga pelaku telah bawa ke Mapolsek Utan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tukasnya. (ils)