Mataram (Suara NTB) – Rangkaian Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri dimulai dengan tahap pengumuman kuota sekolah pada 28 Desember 2024. Pada tahap ini sekolah akan mendapatkan informasi terkait jumlah siswanya yang dapat mengikut SNBP 2025. Jumlah kuota ini diambil berdasarkan akreditasi sekolah.
Terkait kebijakan itu, Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (BAN-PDM) NTB mengingatkan sekolah/madrasah tidak boleh mengabaikan akreditasi. Apalagi, ditemukan masih ada satuan pendidikan yang enggan divisitasi untuk akreditasi.
Ketua BAN-PDM NTB, Dr. Syamsul Hadi, M.Pd., pada Selasa, 17 Desember 2024 mengatakan, sejak semula kuota SNBP berbasis peringkat akreditasi sekolah. Karena itu sekolah khususnya jenjang SMA/MA/SMK/MAK harus berusaha memaksimalkan layanan pendidikan yang diberikan. Dengan begitu, saat diakreditasi mendapatkan peringkat yang maksimal. “Sehingga siswanya lebih banyak terakomodasi jalur SNBP di perguruan tinggi,” jelas Syamsul Hadi.
Satuan pendidikan seharusnya tidak boleh menganggap akreditasi sebagai beban. Jika akreditasi dianggap beban, bisa dicurigai, satuan pendidikan itu tidak siap dengan kelengkapan data yang diminta oleh asesor.
“Akreditasi itu merupakan evaluasi yang dilakukan terhadap satuan pendidikan terhadap layanan yang diberikan siswa berbasis standar nasional pendidikan. Jika ada satuan pendidikan menganggap akreditasi sebagai beban, mungkin satuan pendidikan tidak memiliki bukti dalam bentuk data yang dibutuhkan asesor sebagai bukti telah diberikannya layanan terhadap siswa,” jelas Syamsul Hadi.
Oleh karena itu, Syamsul menyarankan setiap layanan pendidikan terhadap siswa dalam bentuk program sekolah harus dilengkapi dengan bukti kegiatan yang telah dilaksanakannya. Salah satu tantangan akreditasi jenjang pendidikan dasar dan menengah, yaitu penggunaan instrumen baru akreditasi.
Instrumen baru untuk akreditasi sekolah/madrasah fokus pada kinerja sekolah terkait dengan iklim lingkungan belajar, kepemimpinan kepala sekolah, dan hasil belajar siswa. Instrumen baru ini juga diselaraskan dengan kebijakan pendidikan di era merdeka belajar. “Namun demikian, bukan berarti substansi instrumen baru tidak terdapat pada instrumen lama,” ujar Syamsul Hadi.
Sementara itu, terkait SNBP, sekolah harus memastikan telah memiliki akun SNPMB untuk dapat melakukan pengisian PDSS dan pemeringkatan siswa eligible. Jalur SNBP menggunakan pendekatan penelusuran prestasi akademik melalui nilai rapor serta mempertimbangkan prestasi akademik dan non-akademik lainnya.
Peserta SNBP adalah siswa SMA/SMK/MA/Sederajat kelas terakhir pada tahun 2025 yang memiliki catatan prestasi unggul. Setiap PTN menetapkan kuota minimum sebesar 20% untuk jalur ini. Proses seleksi dimulai dengan pengisian data nilai rapor siswa oleh pihak sekolah melalui sistem Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Tahap Jalur SNBP bagi sekolah dimulai dengan Pengumuman Kuota Sekolah pada 28 Desember 2024; Masa Sanggah pada 28 Desember 2024–17 Januari 2025. Kemudian Registrasi Akun SNPMB Sekolah, pemeringkatan siswa eligible, dan Pengisian PDSS pada 6–31 Januari 2025.
Adapun tahap jalur SNBP bagi siswa dimulai dengan tahap Registrasi Akun SNPMB Siswa pada 13 Januari–18 Februari 2025. Pendaftaran SNBP oleh siswa eligible pada 4–18 Februari 2025. Pengumuman Hasil SNBP dijadwalkan pada 18 Maret 2025 dan masa unduh kartu peserta SNBP pada 4 Februari–30 April 2025. Jadwal Pendaftaran Ulang peserta yang lulus SNBP dapat dilihat pada laman masing-masing PTN yang dituju. (ron)