Mataram (Suara NTB) – Kerugian akibat penipuan daring atau scamming di Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam setahun terakhir diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB, Rudi Sulistyo, dalam diskusi bersama wartawan di Mataram, Kamis, 19 Desember 2024.
Rudi mengungkapkan bahwa beberapa modus scamming yang sering terjadi antara lain adalah meminta kode One-Time Password (OTP), peretasan akun, aplikasi undangan pernikahan via WhatsApp, dan penipuan berkedok investasi. Korban umumnya mengalami kerugian setelah mentransfer dana ke penyedia layanan pembayaran seperti ShopeePay atau GoPay.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan dan segera melaporkan jika mengalami kejadian serupa,” tegas Rudi.
Rudi juga menjelaskan bahwa maraknya kasus scamming di Indonesia mendorong OJK untuk meluncurkan Indonesian Anti Scam Center (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan guna mempercepat penanganan laporan penipuan di sektor keuangan.
IASC merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI, dan pelaku industri jasa keuangan untuk menangani penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan dengan cepat dan memberikan efek jera.
Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam menangani laporan penipuan. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi penundaan transaksi, pemblokiran rekening terkait penipuan, identifikasi pihak-pihak yang terlibat, upaya pengembalian dana korban yang masih dapat diselamatkan, serta penindakan hukum.
Website IASC dirancang agar mudah diakses melalui perangkat ponsel, sehingga diharapkan korban dapat segera melaporkan kejadian tersebut. Kecepatan pelaporan sangat berpengaruh terhadap sejauh mana dana korban bisa diselamatkan. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Layanan Konsumen OJK di Kontak 157 atau melalui email di iasc@ojk.go.id. (bul)