spot_img
Sabtu, Desember 21, 2024
spot_img
BerandaPENDIDIKANFHISIP Unram Tumbuhkan Atmosfer Diskusi di Lingkungan Kampus

FHISIP Unram Tumbuhkan Atmosfer Diskusi di Lingkungan Kampus

Mataram (Suara NTB) – Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP Unram) mengadakan diskusi hukum dalam rangka memperingati Hari Anti-Korupsi Sedunia. Diskusi tersebut mengusung tema “Penjeratan Tom Lembong: Antara Kekuasaan dan Penegakan Hukum”, yang dilaksanakan di ruang Vicon FHISIP Unram pada Senin 16 Desember 2024 lalu.

Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan atmosfer diskusi di lingkungan kampus dan meningkatkan kesadaran seluruh pihak mengenai pentingnya mengawal serta memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Diskusi tersebut dihadiri oleh 50 orang dari kalangan mahasiswa dan dosen.

Dekan FHISIP Unram, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, SH., MH., menyampaikan bahwa kegiatan diskusi seperti ini perlu terus digaungkan dan dijadwalkan secara rutin agar menjadi agenda tetap fakultas. Terlebih lagi, di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap kelembagaan penegak hukum.

“Warna kekuasaan masih mendominasi praktik hukum, sehingga dengan merawat pemikiran dalam diskusi rutin Sorot Kamera, kita dapat memberikan semangat dan harapan kepada para pembelajar hukum dan menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk meningkatkan peran serta melihat secara mendalam setiap kasus yang terjadi,” jelas Dr. Lalu Wira.

Dalam sesi diskusi, Dr. H. Rusnan, S.H., M.H., menilai dari perspektif hukum tata negara, bahwa administrasi selalu erat kaitannya dengan politik. Ia menyatakan bahwa perlu dilihat apakah ada kecacatan kewenangan. “Jika melihat kewenangan proses impor yang dilakukan oleh Tom Lembong, maka tindakan tersebut telah sesuai dengan prosedur yang ada. Dengan demikian, kebijakan yang dilakukan adalah sah,” ujarnya.

Sementara itu, dari perspektif hukum pidana, Dr. Ufran, S.H., M.H., menyatakan bahwa jika mengacu pada putusan praperadilan, hampir tidak ada celah untuk mengkritik hal tersebut karena praperadilan sangat formalistik. Namun, ia menambahkan, isu terkait penetapan kerugian negara yang hanya didasarkan pada BPKP sangat bisa diperdebatkan. Seharusnya, penentuan kerugian negara yang sesungguhnya dilakukan oleh BPK, sebagai lembaga yang dibentuk oleh konstitusi.

“Secara materiel, penetapan tersangka Tom Lembong dapat dianggap sebagai tindakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Namun, di sisi lain, hal ini terjadi karena adanya kelemahan hukum yang mengarah pada multitafsir,” ungkap Dr. Ufran. (ron)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO