spot_img
Senin, Januari 13, 2025
spot_img
BerandaNTBJadwal Berpeluang Berubah

Jadwal Berpeluang Berubah

JADWAL pelantikan kepala daerah terpilih, baik Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota berpeluang berubah. Awalnya, pelantikan kepala daerah ini direncanakan akan dilangsungkan serentak pada 7 Februari 2025 untuk Gubernur-Wakil Gubernur, dan tanggal 10 Februari 2025 untuk Bupati dan Walikota.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda NTB, Ir. H.Lalu Hamdi, M.Si., mengatakan pengunduran ini atas dasar informasi yang didapat dari media, yaitu adanya pernyataan Wamendagri yang menyatakan pelantikan kepala daerah baru akan dilakukan di bulan Maret 2025.

“Menurut Perpres, Gubernur dilantik tanggal 7 Februari, Bupati/Walikota tanggal 10 Februari. Tetapi saya membaca di berita online katanya ada perubahan, kemungkinan akan berubah kata Pak Wamen. Berubah ke bulan berikutnya, mundur ke Maret,” ujarnya kepada Suara NTB, Jumat 20 Desember 2024.

Ia menyatakan, pelantikan kepala daerah terpilih ini berdasarkan sidang Mahkamah Konstitusi. Apabila sidang MK ini dilakukan segera, maka pelantikan bisa dilakukan sesuai jadwal awal. “Tergantung dari jadwal sidang MK,” katanya.

Menurutnya, pelantikan seluruh kepala daerah harus dilangsungkan secara serentak di 38 provinsi yang ada di Indonesia. Bisa juga dilangsungkan dalam dua priode, yaitu untuk yang bersengketa dan non sengketa.

Untuk persiapan pelantikan, Hamdi mengatakan pihaknya sudah menyiapkan dokumen-dokumen pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur baru. Kini, pihaknya tinggal menunggu adanya dokumen dari KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, dan KPU Pusat untuk mengeluarkan putusan MK kapan waktu dilangsungkan pelantikan.

“Yang tidak ada sengketa dalam bentuk surat keterangan tidak ada sengketa, begitupun yang bersengketa. Harus ada surat Keputusan MK,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya juga sudah membuat surat turunan terkait dengan pelantikan kepala daerah baru kepada 10 kabupaten/kota yanga da di NTB.

Dalam suratnya, pihaknya tidak secara gamblang menyatakan kapan akan dilangsungkan pelantikan. Hanya saja dituliskan berdasarkan putusan Perpres, pelantikan untuk bupati/wali kota akan berlangsung tanggal 10 Februari 2024.

Disampaikan juga adanya pernyataan Wamendagri yang mengatakan pelantikan ini kemungkinan besar akan diundur ke bulan berikutnya.

“Kita sudah komunikasi, kita sudah sampaikan surat-surat dari Kementerian, kita sampaikan ke kabupaten/kota, ke sekwan kabupaten/kota, ke sekwan provinsi. Kita tidak berani mengatakan kapan. Tapi kita berani mengatakan perpres bilang begini,” jelasnya.

Adapun dengan adanya pelantikan Gubernur baru ini, Hamdi mengungkapkan bahwa evaluasi triwulan kedua Pj Gubernur NTB akan tetap dilakukan. Yaitu pada tanggal 9 Januari 2025. Ia mengaku, adanya pelantikan pemimpin baru tidak berpengaruh terhadap evaluasi Pj.  “Meskipun akan dilantik, itu kan hasil kerja yang dievaluasi di triwulan kedua yaitu pada Bulan September sampai Desember akan dilakukan evaluasi pada Bulan Januari,” pungkasnya. (era)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO