spot_img
Sabtu, Desember 21, 2024
spot_img
BerandaNTBKejati NTB Telaah Dugaan Korupsi Masjid Agung Bima

Kejati NTB Telaah Dugaan Korupsi Masjid Agung Bima

Mataram (Suara NTB)- Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Efrien Saputera mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan telaah terhadap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung di Kabupaten Bima yang kini masih berada di bawah penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

‘’Sesuai dengan yang disampaikan Bu Kajati NTB, kasus ini masih dalam proses telaah,’’ kata Efrien di Mataram, Jumat 20 Desember 2024.

Efrien menerangkan bahwa proses telaah ini merupakan tindak lanjut hasil koordinasi dan supervisi (korsup) Kejati NTB dengan Satuan Tugas (Satgas) Korsup Wilayah V KPK.

“Jadi, kami tidak pernah menerima pelimpahan kasus dari KPK, melainkan beberapa bulan lalu teman-teman dari korsup KPK datang berkoordinasi di Kejati NTB terkait dengan permasalahan-permasalahan hukum yang ada di NTB, termasuk soal Masjid Agung di Kabupaten Bima itu,” ujarnya.

Kajati NTB Enen Saribanon sebelumnya mengatakan bahwa proses telaah ini untuk melihat terlebih dahulu unsur perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan proyek tersebut.

“Insyaallah pada tahun 2025 kalau memang ada (perbuatan melawan hukum), bisa ditingkatkan, akan jadi prioritas kami,” ujar Enen.

KPK melalui fungsi Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V sebelumnya telah melakukan cek fisik secara langsung terhadap proyek pembangunan tempat ibadah tersebut. Pengecekan ini bagian dari tindak lanjut adanya laporan masyarakat.

Proyek ini juga sebelumnya menjadi bagian dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Dari hasil pemeriksaan, muncul dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp8,4 miliar.

Pekerjaan dari proyek fisik ini terungkap hasil kerja sama operasional (KSO) antara PT.BA dan PT Bu. Anggaran pekerjaan mencapai Rp78 miliar. (ant)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO