Selong (Suara NTB)- Penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) semakin marak. Namun, Satlantas Polres Lombok Timur mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya, mengingat risiko kecelakaan yang dapat terjadi.
Kasat Lantas Polres Lotim, AKP Tira Karista, saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat 20 Desember 2024 kemarin, menyampaikan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat membahayakan pengendara, baik bagi diri mereka sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat berisiko. Meskipun tidak ada laporan resmi, kami menerima beberapa kejadian, seperti tabrakan antara pengendara sepeda listrik dengan ibu-ibu penjual sayur di Suralaga,” ungkapnya.
Menurutnya, peraturan terkait sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya dan hanya boleh digunakan di kawasan wisata, jalan dusun, kompleks perumahan, atau jalan khusus lainnya.
Satlantas Polres Lotim sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada anak-anak sekolah, baik tingkat SD maupun SMA.
Selain itu, penggunaan sepeda listrik juga harus memperhatikan aspek keselamatan, seperti penggunaan helm, layaknya sepeda motor. Satlantas Polres Lotim terus mengimbau agar masyarakat menjaga keselamatan, terlebih lagi pada musim hujan, saat jalanan cenderung licin dan rawan kecelakaan.
Terlebih sambungnya, saat musim hujan seperti sekarang, jalan menjadi licin, sehingga potensi kecelakaan semakin besar. Ia berharap masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Nikolas Osman menambahkan, pihak kepolisian telah melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun melalui media sosial mengenai larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Katanya polisi sudah menyosialisasikan hal ini, namun untuk tindakan tilang belum bisa dilakukan, mengingat sepeda listrik masih baru dan aturan tentangnya pun masih dalam tahap penyesuaian.
Menurut Iptu Nikolas, meski sepeda listrik sudah diatur dalam undang-undang, seperti larangan penggunaan di jalan raya dan ketentuan pengguna berumur 12 tahun ke atas serta wajib menggunakan helm, penerapan aturan ini masih memerlukan penyesuaian lebih lanjut.
Polres Lotim berharap masyarakat dapat lebih memahami aturan ini demi keselamatan bersama dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya. (rus)