spot_img
Sabtu, Januari 4, 2025
spot_img
BerandaNTBKasus OTT Kabid SMK Polresta Mataram Dalami Indikasi Keterlibatan Kadisdikbud NTB

Kasus OTT Kabid SMK Polresta Mataram Dalami Indikasi Keterlibatan Kadisdikbud NTB

Mataram (Suara NTB)- Penyidik Polresta Mataram mendalami dugaan keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi (Kadisdikbud) NTB, Dr.H.Aidy Furqan dalam kasus dugaan pungutan liar dengan tersangka Kepala Bidang (Kabid) SMK berinisial AM yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 11 Desember 2024.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili di Mataram, Senin 23 Desember 2024 mengatakan, pihaknya melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan Kepala Dinas Dikbud NTB tersebut berdasarkan keterangan AM yang kini telah berstatus tersangka. ‘’Memang, belum ada keterlibatan (Kadisdikbud NTB) yang terbuka. Hanya saja, tersangka menyebut ada keterlibatannya,” kata Regi.

Dia menjelaskan bahwa tersangka AM baru sebatas menyampaikan keterlibatan Aidy Furqan secara lisan, belum ada bukti pendukung yang memperkuat pernyataan tersebut. ‘’Jadi, kami masih mencari bukti-bukti lagi,’’ ujarnya.

Regi menyampaikan dalam penanganan kasus ini penyidik belum memeriksa Kadisdikbud NTB, namun memastikan Aidy Furqan masuk rangkaian pemeriksaan. Sejak kasus ini terungkap, Kepolisian dalam tahap penyidikan sudah memeriksa tujuh saksi. Terkait identitas para saksi yang sudah diperiksa, Regi memilih untuk tidak terlalu dini mengungkap hal tersebut.

Diketahui, proyek pembangunan toilet, laboratorium, dan Ruang Kelas Baru (RKB)  SMKN 3 Mataram senilai Rp1,3 miliar tersebut sudah selesai pengerjaan dan tinggal pencairan anggaran. “Kontraktor sudah diminta keterangan proyek sudah selesai tinggal pencairan,” katanya.

Tersangka AM terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di ruangannya di Kantor Dinas Dikbud NTB. Polisi menangkap AM dengan barang bukti uang tunai Rp50 juta dalam kemasan plastik merah. Uang tersebut diketahui baru diterima tersangka AM dari pihak perusahaan pemasok bahan bangunan untuk proyek pada SMKN 3 Mataram.

Terungkap bahwa pelaksanaan proyek tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2024 sebesar Rp1,3 miliar. Tersangka AM terindikasi memanfaatkan proyek itu dengan meminta perusahaan penyuplai bahan bangunan menyerahkan fee sebesar 5 sampai 10 persen dari nilai proyek.

“Dalihnya, apabila fee itu tidak diberikan, maka tidak dicairkan anggaran. Proyek sudah selesai, tinggal pencairan saja,” ucap dia.

Dalam penyidikan kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap tersangka AM. Dalam berkas perkara, AM dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (era)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO