spot_img
Jumat, Desember 27, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARALHP BPK Bidang UHC, Bupati Minta Kinerja Pelayanan Ditingkatkan oleh Pemerintahan Mendatang

LHP BPK Bidang UHC, Bupati Minta Kinerja Pelayanan Ditingkatkan oleh Pemerintahan Mendatang

Tanjung (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja dan kepatuhan pengelolaan anggaran semester II tahun 2024. Bupati KLU, H. Djohan Sjamsu, SH., yang menerima LHP itu, berpesan kepada pemerintahan mendatang untuk meningkatkan capaian yang ada saat ini, khususnya capaian Universal Health Coverage (UHC).

 Djohan menyatakan, hasil pemeriksaan dan beberapa rekomendasi yang diberikan oleh BPK menunjukkan penilaian kinerja pengelolaan anggaran daerah yang cukup baik. Namun demikian, Bupati meminta agar ke depannya dapat disempurnakan.

Pada pelayanan bidang kesehatan, kata dia, adanya program UHC untuk seluruh masyarakat KLU, memastikan jaminan pelayanan kesehatan bagi seluruh warga di semua tingkatan fasilitas kesehatan yang ada.

“Capaian diperoleh atau dilakukan sekarang, kedepannya semoga Bupati periode selanjutnya bisa mempertahankan atau meningkatkan menjadi lebih baik,” pinta Djohan, Selasa, 24 Desember 2024.

Ia menyambung, program UHC yang dibiayai oleh APBD KLU sampai saat ini masih cukup lancar (tidak ada utang pada BPJS, red). Meskipun pelayanan di bidang kesehatan sangat bagus, ia mengingatkan bahwa masih ada beberapa catatan yang harus diperbaiki oleh kebijakan selanjutnya.

“Saya ucapan terima kasih dan apresiasi atas kerja sama serta dukungan yang diberikan oleh tim BPK selama ini,” imbuhnya.

Sementara, Kepala BPK RI Perwakilan NTB, Rahmadi, SE., M.M., Ak., CA, CSFA menyampaikan penyerahan hasil kepatuhan dan kinerja sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2024 dan UU No. 6 Tahun  2006 harus disampaikan kepada DPRD dan kepala daerah.

Penyerahan LHP sebagai langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang mencakup evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah serta kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku.

“Ada waktu 60 hari untuk perbaikan, harapan kami DPRD dapat memonitor atau memantau hasil rekomendasi yang diberikan,” ucap Rahmadi.

Ia menyambung tujuan dilakukannya pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah oleh BPK yakni untuk memastikan dan menilai efektivitas kegiatan pelayanan kesehatan dan program JKN pada tahun 2023 dan 2024.

Untuk diketahui, penyerahan LHP BPK Semester II berlangsung di Ruang Auditorium lantai 3 Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTB, di Mataram.

Laporan hasil pemeriksaan kinerja atas pelayanan kesehatan dan penyelenggaraan program JKN tahun 2023 dan 2024 di KLU diserahkan langsung Kepala Kantor Perwakilan BPK Provinsi NTB kepada Bupati. Momen itu juga disaksikan oleh Ketua DPRD KLU, Agus Jasmani.

Selain Lombok Utara terdapat enam daerah di Provinsi NTB yang juga menerima hasil pemeriksaan dari BPK yakni Kabupaten Bima, KSB, Loteng,Lotim, Mataram, Sumbawa. (ari)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO