Tanjung (Suara NTB) – Ratusan massa Aliansi Pembela Masjid se-Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar aksi damai, Jumat, 27 Desember 2024. Mereka menuntut oknum anggota DPRD NTB untuk meminta maaf atas tindakannya yang dianggap telah melanggar adab, etika dan norma terkait penggunaan masjid.
Dalam orasi yang disampaikan oleh Kordum Aksi, Amrullah Hasyim, terdapat sejumlah tuntutan yang dilayangkan oleh massa. Di antaranya, mendesak oknum Anggota DPRD NTB dari Daerah Pemilihan KLU – Lombok Barat untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh umat Islam, khususnya masyarakat KLU dan Provinsi NTB umumnya.
Selain itu, mereka meminta agar takmir dan pengurus masjid di KLU lebih tegas dalam menjaga adab-adab masjid. Massa juga menekankan bahwa masjid harus digunakan sesuai fungsi utamanya sebagai tempat ibadah.
Massa mengimbau kepada pejabat publik dan masyarakat untuk tidak menggunakan salam lintas agama dalam kegiatan resmi maupun informal. Hal ini merujuk pada pedoman yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), kemudian meminta kepada Polres Lombok Utara untuk memproses tindakan oknum anggota DPRD NTB asal KLU secara hukum. Menurut mereka, tindakan yang bersangkutan telah memenuhi unsur pidana penistaan agama Islam.
“Kami datang untuk menjaga kehormatan dan kesakralan masjid sebagai tempat ibadah umat Islam. Masjid tidak boleh digunakan untuk aktivitas yang melanggar norma agama,” tegas Amrullah saat orasi di depan Polres Lombok Utara.
Ia juga menegaskan pentingnya semua pihak menjaga masjid sebagai tempat ibadah yang suci. Menurut dia, tindakan yang tidak sesuai norma agama di masjid merupakan penghinaan terhadap nilai-nilai Islam.
“Masjid adalah tempat yang suci dan harus dijaga kesakralannya. Tidak boleh ada kegiatan yang mencederai nilai-nilai agama dilakukan di dalamnya,” ucapnya.
Menanggapi aksi tersebut, Kapolres Lombok Utara melalui Kabag Ops, AKP Fatoni memberi apresiasi kepada peserta aksi karena tidak mengganggu ketertiban umum. Atas salah satu tuntutan massa yang mengarah ke Polres, pihaknya pun akan mempelajari kasus tersebut.
Polres pada kesempatan tersebut membuka ruang dialog. Sebanyak 5 orang perwakilan dari massa aksi diajak untuk berdiskusi di salah satu ruang di Polres Lombok Utara.
“Kami memahami aspirasi mereka, namun permintaan untuk menyelesaikan dalam waktu 3×24 jam akan sulit dipenuhi karena kami sedang fokus pada pengamanan menjelang Tahun Baru,” ucapnya.
Fatoni menyambung, Polres Lombok Utara akan segera menangani persoalan ini secara profesional sesuai prosedur. Dalam prosesnya, Polres akan menggandeng Kesbangpol dan melibatkan Bupati Lombok Utara untuk mencari solusi terbaik atas masalah ini serta memastikan prosesnya berjalan secara adil.
“Kami akan menyelesaikan segera, mengandeng Kesbangpol dan dari polres sendiri nanti akan menyampaikan ke Bupati Lombok Utara tentang permasalahan ini, apa yang terjadi saat ini kemungkinan besar nanti ada solusi dan sebagainya,” tandasnya. (ari)