spot_img
Jumat, Januari 3, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAImigrasi Sumbawa Deportasi 7 WNA di Selama 2024

Imigrasi Sumbawa Deportasi 7 WNA di Selama 2024

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Tujuh orang warga negara asing (WNA) dari sejumlah negara yang berada di Asia dideportasi selama tahun 2024 dengan sejumlah pelanggaran aturan keimigrasian salah satunya overstay.

“Jadi hingga akhir tahun ini sudah ada tujuh orang yang sudah kita deportasi melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Provinsi Bali,” kata Kepala Kantor Imigrasi kelas II Sumbawa, Putu Agus Eka Putra kepada Suara NTB, Senin, 30 Desember 2024.

Putu pun menjelaskan, rata-rata WNA yang dideportasi ke negara asalnya karena persoalan izin tinggal yang didominasi WNA Malaysia. Karena kebanyakan dari mereka yang bermasalah melakukan perkawinan dengan warga Sumbawa tetapi tidak melapor ke Imigrasi.

“Kebanyakan WNA yang kita deportasi ini akibat kawin campur tiga orang diantaranya menikah di wilayah KSB dan sisanya di Sumbawa, tetapi tidak melapor ke Imigrasi,” sebutnya.

Putu meyakinkan, pihaknya tetap memberikan atensi khusus terkait perkawinan campur. Tentu untuk melakukan pengawasan terhadap hal tersebut pihaknya berharap kepada masyarakat untuk sama-sama mengawasi karena jika berlarut anak-anak mereka yang kasian nantinya.

“Kami tetap akan memberikan atensi terkait masalah tersebut, salah satunya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bentuk early warning,” ucapnya.

Dia pun meyakinkan, selain deportasi, para WNA yang melakukan pelanggaran juga dilakukan penangkalan serta sanksi administrasi lainnya. Hal tersebut untuk memberikan efek jerah sekaligus menegakkan aturan.

“Kita sangat welcome terhadap wisatawan dengan catatan sesuai aturan, tetapi jika bermasalah tetap akan kita berikan sanksi sesuai dengan aturan berlaku,” pungkasnya. (ils)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO