PENYELIDIKAN kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungutan liar terhadap kontraktor oleh Kepala Bidang (Kabid) SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB berinisial MA dilanjutkan tahun depan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, AKP Regi Halili menyatakan penyelidikan lanjutan dilakukan tahun depan karena di akhir tahun ini kegiatan polisi cukup sibuk melakukan pengamanan Natal dan Tahun Baru, sehingga penyelidikan sedikit tertunda sampai dengan bulan Januari 2025.
“Kami masih sibuk akhir tahun, jadi sampai tanggal 15 kemarin sudah agak stop penyelidikan kita, jadi pengembangannya baru sampai situ (meminta keterangan saksi, terduga pelaku, dan kontraktor, red). Nanti Januari kita lanjut lagi,” ujarnya kepada Suara NTB, kemarin.
Ia mengaku, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, dan akan meminta keterangan saksi lainnya, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB, Dr.H.Aidy Furqan. Apalagi, terduga MA mengaku secara lisan ada keterlibatan sang bos terkait dengan dugaan pungutan liar ini.
“Kadis Dikbud di OTT ini belum ada keterlibatan yang terbuka. Tapi hanya saja, tersangka OTT menyebutkan bahwasanya ada keterlibatan Kadis Dikbud. Tapi kami masih mencari bukti-bukti. Tetap harus ada pemanggilang Kadis Dikbud,” katanya.
Sampai saat ini, Satreskrim Polresta Mataram diketahui telah memeriksa delapan saksi terkait dengan dugaan pungli Kabid SMK. Delapan saksi tersebut merupakan staff Kabid Dikbud SMK, fasilitator, PPK, Kepala Sekolah SMK 3 Mataram, dan penyedia barang dan jasa.
Dari delapan saksi tersebut, dua orang merupakan staf bidang pembinaan Kabid SMK berinisial IKW dan RR, dua staff Dikbud berinisial VF, YM, fasilitator berinisial SW, penyedia barang dan jasa berinisial HAH, PPK Dikbud NTB berinisial RI, dan SH kepala sekolah SMKN 3 Mataram.
Dalam pemeriksaan ini, polisi menggandeng dua ahli yaitu seorang ahli pidana, Dr. Amirudin dan ahli bahasa, Toni Samsul Hidayat.
Diketahui, polisi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kabid SMK Dinas Dikbud NTB berinisial AM. OTT dilakukan di ruangan staff Kabid SMK Dikbud NTB, Rabu, 11 Desember 2024 lalu.
OTT dilakukan atas dasar dugaan pemerasan terhadap rekanan yang dilakukan Kabid SMK dengan modus meminta 5-10 persen dari dana pembangunan toilet, laboratorium, dan Ruang Kelas Baru (RKB) SMKN 3 Mataram senilai Rp1,3 miliar.
Diduga, AM meminta dengan cara memaksa dan mengancam korban. Apabila korban tidak memberikan sebanyak 5-10 persen dari total anggaran, maka pencairan DAK untuk SMK 3 Mataram akan diperlambat. (era)