spot_img
Rabu, Januari 22, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMEvaluasi Capaian PAD, Retribusi Parkir dan Pasar Tidak Memenuhi Target

Evaluasi Capaian PAD, Retribusi Parkir dan Pasar Tidak Memenuhi Target

Mataram (Suara NTB) – Walikota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana mengevaluasi capaian pendapatan asli daerah tahun 2024. Secara keseluruhan realisasi pendapatan daerah mencapai 96,94 persen. Namun, retribusi parkir tepi jalan umum dan retribusi pasar tidak memenuhi target.

Berdasarkan data bahwa target pendapatan asli daerah di tahun 2024 mencapai Rp500.893.100.610 dengan realisasi mencapai Rp485,5 miliar lebih. “Dari laporan semua OPD tadi terkait program strategis mereka sudah on the track. Realisasi PAD kita mencapai 96 persen,” jelas Walikota ditemui pada, Senin, 30 Desember 2024.

Realisasi ini belum mencapai 100 persen karena beberapa organisasi perangkat daerah belum menginput atau memasukan realisasi pendapatan mereka sampai bulan Desember. Ia memprediksi target PAD tahun ini bisa melampui 100 persen. Pasalnya, progres pendapatan daerah dari pajak mencapai 109 persen. Walaupun retribusi parkir dan retribusi pasar tidak melampui target. “Memang parkir dan retribusi pasar yang tidak mencapai target,” sebutnya.

Menurutnya, tidak tercapainya target retribusi parkir bukan tanpa alasan. Pemerintah Kota Mataram memiliki kebijakan belum memberlakukan kenaikan tarif retribusi parkir seharusnya sepeda motor dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 dan mobil dari Rp2.000 menjadi Rp4.000,. Padahal, peraturan daerah telah mengamanahkan penyesuaian tarif tersebut. “Kita pending dulu kenaikan tarif sehingga kalau misalkannya menggunakan target lama sudah melampui target,” ujarnya.

Realisasi pajak daerah dari target Rp195 miliar menjadi Rp213,6 miliar. Dengan rincian, pajak reklame dari target Rp5 miliar terealisasi Rp5,3 miliar lebih atau 106,9 persen. Pajak air tanah dari target Rp2 miliar terealisasi Rp2,4 miliar lebih atau 123,96 persen. Pajak bumi dan bangunan dari target Rp29 miliar terealisasi Rp29,5 miliar atau 101,9 persen. Pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dari target Rp31 miliar terealisasi Rp39 miliar atau 127,8 persen.

Selanjutnya, pajak barang dan jasa tertentu dari target Rp128 miliar terealisasi Rp136,6 miliar atau 106,75 persen. Pajak restaurant dari target Rp41 miliar terealisasi Rp43,4 miliar atau 105,9 persen. Pajak penerangan jalan umum dari target Rp49 miliar terealisasi Rp49,9 miliar lebih atau 102,01 persen. Pajak hotel dari target Rp30 miliar terealisasi Rp34,2 miliar lebih atau 114,2 miliar. Pajak parkir dari target Rp2 miliar terealisasi Rp2,2 miliar atau 112,3 persen. Dan Pajak hiburan dari target Rp6 miliar terealisasi Rp6,7 miliar lebih atau 111,79 persen.

Walikota berharap progres pendapatan asli daerah di tahun 2025 bisa lebih optimal sehingga diharapkan kerja keras dan inovasi dari masing-masing perangkat daerah. (cem)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO