Oleh: Dr. H. Umar Said, S.H., M.M., (Ketua STIE AMM)
- Bahwa Surat Keputusan Bupati No. Kep 254/593/287 tanggal 27 Maret 1986 tentang penyerahan tanah seluas 1.700m2 kepada Yayasan Lembaga Pendidikan Tinggi Tri Dharma Kosgoro Tk. I NTB.
- Bahwa penyerahan ini didasari atas rekomendasi Walikota Mataram (Bpk. Drs. H. Lalu Mudjitahid) dimana disebutkan Bupati Lombok Barat saat itu menghibahkan (kejelasan dari Putusan MA No.2252 K/Pdt/2009).
- Bahwa adanya Surat Ketua Yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro tanggal 17 Maret 1986 tentang permohonan penyediaan tanah untuk pembangunan gedung Akademi Keuangan dan Perbankan (AKABA) Mataram Lombok-Barat (lihat keputusan).
- Bahwa persetujuan Bupati Kepala Daerah Tk.II Lombok Barat dalam pertemuan dengan Pengurus Yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro Tk. I NTB pada bulan April 1983.
Selanjutnya telah ditetapkan pernyataan sebagai berikut:
- Segala risiko dan tanggung jawab atas penggunaan pemeliharaan dan keutuhan tanah dimaksud menjadi beban dan tanggung jawab Yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro Tk. I NTB.
- Apabila Yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro Tk. I NTB tidak menggunakan lagi tanah tersebut pada Surat Keputusan Bupati No. Kep 254/593/287 tanggal 27 Maret 1986, baik sebagian maupun keseluruhan, maka wajib diserahkan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Tk. II Lombok Barat.
Berdasarkan pernyataan di atas, maka semestinya Sertipikat Hak Pakai harus diterbitkan atas nama Yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro Tk. I NTB (berdasarkan ketentuan agraria).
Dalam keterangan Pemkab Lombok Barat, melalui Asisten III Fauzan Husniadi ia memberikan klarifikasi meyakinkan terkait status hukum aset daerah yang saat ini dikuasai oleh pihak Yayasan Kosgoro sejak tahun 1983 dan dikuatkan oleh SK Bupati No. Kep 254/593/287 tanggal 27 Maret 1986 mengenai penyerahan tanah.
Selanjutnya Fauzan menegaskan bahwa seluruh tanah dan bangunan di lokasi tersebut mutlak merupakan milik sah Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dibuktikan dengan Sertipikat Resmi yang dikeluarkan oleh negara (Sertipikat Hak Pakai yang dikeluarkan oleh BPN Kota Mataram No.2 tanggal 5 Januari 2021).
Sehingga kami mempertanyakan, “apakah statemen yang dilontarkan oleh Bapak Fauzan selaku Asisten III yang mewakili Pemkab Lombok Barat tidak keliru?”
Dengan mencermati SK Bupati tahun 1986 sebagaimana pada poin 1 (satu) di atas, untuk itu kami menjelaskan berdasarkan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa sertipikat yang dikeluarkan oleh BPN Kota Mataram No.2 tanggal 5 Januari 2021 tersebut baru diterbitkan setelah 35 tahun dari penyerahan tanah berdasarkan SK Bupati tanggal 27 Maret 1986, dimana sertipikat ini diterbitkan tanpa sepengetahuan pihak Yayasan.
- Bahwa berdasarkan SK Penyerahan tanah oleh Bupati Lombok Barat tanggal 27 Maret 1986 tersebut, maka seharusnya Yayasanlah yang berhak memproses menjadi Hak Pakai atas nama Yayasan (bukan atas nama Pemkab Lobar) sebab Pemkab sudah menyerahkan bersamaan dengan SK tersebut (SK No. Kep 254/593/287 tanggal 27 Maret 1986) kepada Yayasan.
- Bahwa Sertipikat Hak Pakai No.2 tersebut yang dikeluarkan oleh BPN telah dipakai pembuktian pada sidang Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sehingga dikeluarkan putusan MA No. 252.K/PDt/2009; Putusan MA No.391.K/TUN/2021; dan Putusan Pengadilan Negeri No.143/Pdt.g/2021/PN. Mtr (mohon untuk dicermati).
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, kami merencanakan mengajukan gugatan ke PN Mataram agar Sertipikat No.02 tanggal 5 Januari 2021 di atas agar diputuskan bahwa Sertipikat tersebut tidak mempunyai daya ikat dan akan pula diajukan ke PTTUN agar sertipikat tersebut dibatalkan.
Selanjutnya eksekusi telah kami lakukan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Mataram sesuai dengan Penetapan Nomor: 143/Pdt.G/2021/PN.Mtr pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022. (*)

