Mataram (Suara NTB) – Sejumlah taman kota diprediksi akan dipadati pengunjung pada malam pergantian tahun baru. Satuan tugas akan disiagakan untuk menjamin keamanan dan kebersihan di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, H. Nizar Denny Cahyadi menjelaskan, pemantauan pada malam pergantian tahun baru tetap akan dilaksanakan seperti tahun sebelumnya di seluruh ruang terbuka hijau (taman kota,red) karena diprediksi akan dipadati oleh pengunjung yang menikmati malam tahun baru.
Seluruh satgas pertamanan dan satgas kebersihan akan disiagakan untuk memantau keamanan serta kebersihan di kawasan tersebut. “Jadi begitu selesai tahun baru langsung dibersihkan di RTH masing-masing,” terangnya dikonfirmasi pada, Senin, 30 Desember 2024.
Sejumlah 30 personil satgas akan disiagakan ditambah petugas kebersihan di kecamatan masing-masing. Ia mencontohkan, petugas kebersihan di Kecamatan Mataram memiliki tanggungjawab membersihkan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pagutan. Demikian pula, Kecamatan Ampenan akan membersihkan Taman Udayana. “Yang ada saja kita berdayakan. Jadi tidak ada penambahan personil,” ujarnya.
Konsekuensinya kata Deny, petugas kebersihan memiliki tugas tambahan. Artinya, mereka harus bekerja sampai pukul 00.00 Wita seperti perayaan malam takbiran dan pukul 06.00 Wita juga sampah harus steril lagi. “Sebenarnya sama saja. Cuma jam bekerjanya saja ditambah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, Irwan Rahadi menjelaskan, pengamanan perayaan tahun baru akan merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.6.1/610/SJ Tahun 2024 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah baik itu, gubernur, bupati dan walikota. Surat edaran berisi dua hal yang berkaitan tentang keamanan pangan dan keamanan ketertiban umum.
Khusus keamanan dan ketertiban umum, Pemerintah Kota Mataram akan menyiapkan regulasi pergantian tahun. Jika terkait kembang api atau petasan dan segala macamnya, maka distributor atau penjual harus mengantongi izin. “Pedagang harus memiliki izin untuk berjualan,” terangnya.
Ditegaskan, razia pedagang petasan dan kembang api akan dilakukan bersama TNI-Polri. Pengalaman di tahun 2023, banyak disita dari pedagang yang berjualan tanpa mengantongi izin. Irwan kembali menegaskan, penggunaan kembang api diperbolehkan tetapi harus mengantongi izin dari pengaturannya pada daerah yang sudah aman. Misalnya, dalam sebuah acara bukan di jalan raya yang secara sembarangan dibunyikan.
Irwan menambahkan, pengamanan di titik kerumunan seperti taman kota sifatnya hanya memback-up aparat kepolisian sesuai kebutuhan. (cem)