Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat berhasil selamatkan enam aset milik Pemprov NTB yang sempat bersengketa dengan beberapa pihak. Kini, Pemprov NTB berupaya untuk menyelematkan aset yang ke tujuh, yaitu lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC) yang saat ini masih berpolemik antara investor, PT Lombok Plaza dan Pemprov NTB.
Kepala Biro Hukum Setda NTB, Lalu Rudy Gunawan, SH., MH., menyatakan enam aset milik Pemprov yang berhasil dipertahankan di antaranya yaitu aset Pemprov yang ada di Gerupuk, Lombok Tengah dengan luas lahan 2 hekatre lebih.
“Itu bisa kita menangkan, dia ngajukan PK. Kita tinggal tunggu. PK sebenarnya tidak menghalangi eksekusi, tapi karena lahan itu ada di kita yaa tidak perlu eksekusi kita,” ujarnya kepada Suara NTB.
Yang kedua lahan seluas 1 hektare lebih untuk pembangunan Bendungan di Bima, ketiga ada kantor Samsat Sumbawa, penyertaan modal Bank NTB di Sumbawa, ke lima ada kantor Koperasi di jalan Airlangga, dan perumahan Mahoni yang ada dibelakang kantor Imigrasi di NTB. “Itu Mahoni yang digugat juga lahan 3 hektare, menang kita,” katanya.
Sengketa lahan Kantor Koperasi NTB seluas 4 are sebelumnya dimenangkan oleh pihak penggugat di tahap pertama yang mengakibatkan Pemprov NTB harus membayar denda sebesar Rp5 miliar. Namun, Pemprov NTB meminta banding dan berhasil memenangkan gugatan lahan Dinas Koperasi dan UKM tersebut.
Menurut Rudi, Pemprov NTB perlu memperbaiki pengawasan aset milik daerah ini. Khususnya sertifikat lahan atau aset milik daerah. “Yang sudah kami sarankan kepada pengelola maupun pengguna aset kita di BPKAD maupun di beberapa OPD agar segera mensertifikasikan semua aset,” katanya.
Ia mengatakan, beberapa waktu kebelakang pengelola aset daerah NTB cukup lalai dalam menjaga aset-aset milik Provinsi ini, sehingga Pemprov NTB banyak kecolongan hingga aset daerah diklaim oleh masyarakat.
“Selama ini agak lalai, karena itu mulai pelan-pelan kita koordinasi langsung dengan BPKAD kesertifikatan,” sambungnya.
Dikatakan, masih banyak aset milik Pemprov NTB yang diklaim oleh berbagai pihak. Hal ini karena pihak pengguna dan pengelola, baik investor maupun pemprov cukup lalai dalam menjaga aset. Juga belum mampunya pemerintah daerah untuk melihat peluang dengan memanfaatkan aset-aset milik Pemprov NTB.
“Masih banyak, itu karena saya lihat adalah penelantaran yang tidak dimanfaatkan. Dibiarkan begitu sehingga masyarakat masuk. Begitu masuk malah didiamkan berlama-lama,” pungkasnya. (era)