spot_img
Kamis, Februari 13, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATDPRD Proses Usulan Pelantikan Bupati dan Wabup Lobar Terpilih LAZ-Adha

DPRD Proses Usulan Pelantikan Bupati dan Wabup Lobar Terpilih LAZ-Adha

Giri Menang (Suara NTB) – Pimpinan DPRD Lombok Barat (Lobar) telah memeriksa Surat Keputusan (SK) penetapan Bupati Lobar H. L. Ahmad Zaini dan Wakil Bupati Terpilih Hj. Nurul Adha dari KPU pada Jumat, 10 Januari 2025. Selain menerima SK penetapan, sejumlah surat sebagai kelengkapan pengusulan pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih juga diserahkan KPU ke pimpinan DPRD.

Wakil Ketua DPRD Lobar H. Abubakar Abdullah mengatakan bahwa pihaknya telah menerima beberapa surat, salah satunya SK KPU Lobar Nomor 9 tahun 2025 tentang penetapan paslon Bupati dan Wabup Terpilih dalam pemilihan tahun 2024. “Ditetapkan oleh KPU tanggal 9 Januari 2025, dan kami sudah menerima SK penetapan Bupati dan Wabup Terpilih. Dan sudah teregister di Sekretariat DPRD,” kata Abubakar.

Selanjutnya bersama unsur pimpinan akan membicarakan tindak lanjut setelah menerima sejumlah dokumen tersebut. Pihaknya pun telah berkomunikasi dengan unsur pimpinan lain. Dimana disampaikannya, sesuai edaran Mendagri nomor 100.2.4.3./4378/SJ berdasarkan pasal 160 dan pasal 160 A UU nomor 10 tahun 2016 menegaskan pengesahan pengangkatan paslon Bupati dan Wakil Bupati serta Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU kabupaten yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten Kota kepada Mendagri melalui Gubernur.

“Dalam kelengkapan penerbitan Kepmendagri tentang pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati salah satunya adalah adanya Risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD kabupaten/Kota dalam rangka pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih,”terangnya.

Menurutnya langkah KPU ini bagus dalam rangka menjalankan fungsi dan tugasnya bagaimana proses penetapan Bupati dan Wabup Terpilih sudah berjalan dengan baik.

Tinggal kemudian, pihaknya akan menunggu dari pusat terkait rentan waktu pelantikan dan sebagainya. Soal waktu pelantikan, berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024, jadwal pelantikan masih pada bulan Februari. Tentunya pegangannya masih pada PKPU tersebut, sehingga proses pengusulan pelantikan pun tetap berjalan, tidak perlu menunggu pusat soal kapan pelantikan.

“Sesuai mekanisme yang ada kita jalankan, persoalan kemudian apakah ada perubahan PKPU sebelumnya tentang waktu karena ini Pilkada serentak, maka pelantikan pun serentak. Sementara ini kami mengacu pada PKPU yang ada dulu,”imbuhnya.

Sebab sudah ada bagian masing-masing dalam proses pelantikan ini. Yang jelas secara hukum hasil pemilihan kepala daerah khususnya di Lobar sudah sah dan resmi, tinggal kemudian tunggu hari pelantikan.

Sementara itu, Ketua KPU Lobar Lalu Rudi Iskandar mengatakan pihaknya menyerahkan penyampaian hasil dari penetapan Paslon Bupati dan Wabup Terpilih. “Itu Kita sampaikan dan alhamdulillah sebagaimana harapan kami dihadiri pimpinan DPRD sekaligus dari pihak Sekretariat DPRD Lobar, sehingga diharapkan ada proses yang lebih cepat, ada komunikasi yang sinkron antara sekretariat dan pimpinan DPRD sehingga prosesi soal administrasi tidak terkendala,” ujarnya.

Dikatakan tugas KPU dalam penyelenggaraan Pilkada serentak sudah selesai. Tahapan selanjutnya (proses pelantikan) ranahnya di DPRD dan Pemda. Ia pun akan menyerahkan dokumen serupa ke Pemkab. “Kami juga serahkan ke Pemkab,”kata dia. (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO