spot_img
Senin, Februari 17, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATPemkab Tunggu Proses Hukum, Kasus Aset Daerah di Bagek Polak Masih Diusut...

Pemkab Tunggu Proses Hukum, Kasus Aset Daerah di Bagek Polak Masih Diusut Kejaksaan

Giri Menang (Suara NTB) – Kasus aset daerah yang ada di Bagek Polak, Kecamatan Labuapi yang diduga dijual oknum tengah berproses hukum di Kejaksaan. Pihak Pemkab pun menunggu prosedur hukum itu selesai, baru menentukan langkah selanjutnya.

Kabag Hukum Setda Lobar Dedi Saputra, S.H., M.H., menerangkan aset itu menjadi bagian yang ditangani APH, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Mataram. “karena itu masih ditangani APH, Kejaksaan Negeri, maka kita lihat proses di sana seperti apa lanjutannya,” kata Dedi, akhir pekan kemarin.

Aset itu merupakan milik Pemkab Lobar, diduga dijual oleh oknum, sehingga penanganannya sekarang di Kejari.  Sampai nanti ada putusan dari kasus ini maka itu jadi dasar pihaknya melakukan tindak lanjut, apakah nanti eksekusi. Termasuk upaya administratif, pihaknya perlu menunggu hasil penanganan APH.  “Nanti upaya administrasi kita lakukan setelah proses di APH,” ujarnya.

Lahan itu luasnya sekitar 60 are. Ia menambahkan selain Kasus ini ada juga aset seluas enam hektar digugat warga tahun 2024.

Dari enam hektar tersebut, Pemkab Lobar berhasil memenangkan dua kasus dan berhasil menyelamatkan aset daerah seluas dua hektar, yakni aset yang terletak di Desa Krama Jaya  dan Dasan Tereng Kecamatan Narmada.

Dari dua perkara yang dimenangkan pihaknya tersebut, aset daerah yang bisa diselamatkan luasnya mencapai 1,6 hektar. Sedangkan empat perkara yang lain, masih berproses di Pengadilan Negeri. Termasuk di dalamnya sengketa kantor UPT Uji Kendaran milik Dinas Perhubungan di Rumak. (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO