spot_img
Jumat, Februari 21, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMSaran Akademisi, Kota Mataram Seharusnya Pisah dari PTAM

Saran Akademisi, Kota Mataram Seharusnya Pisah dari PTAM

Mataram (Suara NTB) – Bergabungannya kepemilikan perusahaan daerah yakni PT. Air Minum Giri Menang (Perseroda) antara Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram justru menimbulkan pertanyaan publik. Pemerintah Kota Mataram sepatutnya memisahkan diri dari perusahaan air milik daerah tersebut. Pandangan ini disampaikan oleh Dekan Fisipol Universitas Mataram, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, SH.MH.,sesuai rilis diterima Suara NTB pada, Senin, 13 Januari 2025.

Menurutnya, keinginan Kota Mataram untuk pisah dari PT. Air Minum Giri Menang (Perseroda) adalah hal yang wajar, layak, dan tepat. Dipastikan Ibukota Provinsi NTB, telah mempertimbangkan alasan-alasan untuk mengatur sendiri atau secara mandiri dalam pengelolaan sumber daya air dalam pemenuhan ketersediaan air bersih dan aman untuk dikonsumsi.

Kondisi ini sebenarnya pernah terjadi sekitar tahun 2013 ketika berpisahnya Kabupaten Lombok Utara dari PDAM Giri Menang. “Keinginan pisah dari PTAM adalah suatu yang biasa, karena sebelumnya pernah terjadi preseden. Berpisahnya KLU dari PDAM terjadi dengan soft tanda ada gejolak yang berarti,” terangnya.

Dijelaskan, apabila Kota Mataram ingin berpisah dari PTAM Giri Menang harus ada mekanisme yang dilakukan yakni, proses berpisah harus disepakati dengan menghitung komposisi modal (termasuk aset,red) yang dimiliki oleh masing-masing mitra. Kedua, mengambil keputusan melalu rapat umum pemegang saham.

Selanjutnya, Pemkot Mataram membentuk badan usaha milik daerah yang secara khusus mengelola air bagi kepentingan masyarakat kota. Pembentukan BUMD ini pun lanjutnya, harus mempersiapkan rancangan peraturan daerah pendirian BUMD.

Kedua, mempersiapkan segala kebutuhan dan instrument atau sarana prasarana layaknya sebuah BUMD yang akan mengelola sumber daya air bersih.

“Keinginan memiliki dan mendirikan BUMD dalam pengelolaan air ini akan berjalan lancar seperti yang pernah dilakukan oleh KLU, dan apabila tidak maka patut dipertanyakan. Jika terwujud ini adalah BUMD pertama dalam sejarah yang didirikan Kota Mataram,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Kota Mataram, Abdul Malik menjelaskan, hasil dari rapat pemegang saham bahwa Kota Mataram memiliki penyertaan modal lebih kecil dibandingkan Kabupaten Lombok Barat.

Akan tetapi, dari sisi pelanggan Kota Mataram paling tinggi sehingga diharapkan pemerintahan baru kepemilikan badan usaha milik daerah (BUMD) khusus pengelolaan air minum bisa berdiri sendiri. “Kita harapan pengelolaan sendiri tanpa digabung bersama daerah lain,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar Kota Mataram menegaskan, Kota Mataram sebenarnya tidak memiliki kepentingan untuk pisah dari Pemkab Lombok Barat, melainkan untuk mempermudah akses pelayanan. Pasalnya, pelanggan di Kota Mataram banyak mengeluhkan debit airnya kecil.

Malik mengakui, Kota Mataram tidak memiliki sumber mata air sehingga perlu dipikirkan solusi sebelum pisah dari PTAM Perseroda. “Jadi perlu dipikirkan dampak positif dan negatifnya. Kami di DPRD sangat mendorong untuk ingin mandiri,” ujarnya.

Alternatif pengelolaan apakah menggunakan bendungan air atau sumur bor perlu dipikirkan oleh Pemkot Mataram. Pihaknya akan menyetujui selama memberikan dampak positif bagi masyarakat. (cem)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO