Tanjung (Suara NTB) – DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar paripurna dengan agenda pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030 di gedung DPRD KLU, Selasa, 14 Januari 2025. Paripurna yang dipimpin ketiga unsur pimpinan DPRD (lengkap) tersebut, turut dihadiri Bupati, H. Djohan Sjamsu, dan sang putra, Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT., sebagai Wakil Bupati Terpilih.
Rapat paripurna ini sendiri semula dijadwalkan pada Senin, 6 Januari 2025. Namun mengalami penundaan lantaran penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh KPU KLU mengalami penundaan. Surat KPU masuk ke DPRD tanggal 10 Januari 2025 Nomor 003/PL.02.7- SD/5208/2/2025 tentang Penyampaian Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tahun 2024.
Oleh karenanya, DPRD KLU mengagendakan kembali paripurna ini pada Selasa kemarin. Agenda Paripurna tidak mengalami perubahan pada materi yang telah direncanakan.
Sebagaimana diketahui, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KLU telah dilaksanakan serentak, secara nasional pada 27 November 2024. Berdasarkan hasil penetapan KPU KLU melalui Surat Keputusan Nomor 502 Tahun 2024 dan Nomor 15 Tahun 2025, pasangan Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., dan Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT., ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara terpilih periode 2025-2030 dengan perolehan suara sebanyak 67.323 suara atau 45,18 persen dari total suara sah.
Wakil Ketua I DPRD KLU, Hakamah, selaku pemimpin rapat paripurna mengungkapkan, lembaga legislatif memberi apresiasi atas suksesnya penyelenggaraan Pilkada di KLU. Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif seluruh elemen masyarakat, KPU, Bawaslu, aparat keamanan, partai politik, media massa, serta para kandidat beserta pendukungnya yang telah menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
“Atas nama pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam mensukseskan Pilkada ini,” ucapnya.
Selanjutnya, hasil penetapan ini akan disampaikan langsung kepada Menteri Dalam Negeri melalui Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan aesuai dengan ketentuan Pasal 160 dan Pasal 160A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“DPRD Kabupaten Lombok Utara akan segera mengirimkan surat permohonan pengesahan beserta kelengkapannya guna mempercepat proses tersebut,” imbuhnya.
Dengan diumumkannya pasangan terpilih, diharapkan KLU terus melanjutkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bawah kepemimpinan yang baru. (ari)