Mataram (Suara NTB) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram akan menggelar rapat paripurna penetapan walikota dan wakil walikota terpilih pada pemilihan kepala daerah serentah tahun 2024 pada, Rabu, 15 Januari 2025 hari ini. Selanjutnya, surat permohonan pelantikan akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Ketua DPRD Kota Mataram, Abdul Malik ditemui kemarin menerangkan, surat keputusan penetapan walikota dan wakil walikota terpilih pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 telah diserahkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram pada, Jumat, 10 Januari 2025 pekan kemarin. Berdasarkan aturan bahwa dewan perwakilan daerah yang mengajukan surat pelantikan kepala daerah terpilih ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui pemerintah provinsi. “Kalau dulu KPU yang bersurat, tetapi sekarang kita yang bersurat ke Mendagri melalui pemprov. Makanya, hari Rabu besok (hari ini,red) kita rapat paripurna penetapan walikota dan wakil walikota terpilih,” terangnya.
Malik belum mengetahui pasti jadwal pelantikan kepala daerah terpilih, tetapi ia berharap pelantikan sesuai jadwal pada tanggal 10 Februari 2024, karena Kota mataram tidak ada pengajuan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Secara teknis persiapan pelantikan diserahkan ke eksekutif untuk mengatur kebutuhan dan lain sebagainya. “Mudah-mudahan tidak ada halangan dan rintangan pelantikan digelar pada tangga 10 Februari 2025,” harapnya.
Dikonfirmasi sebelumnya, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Mataram, Drs. I Made Putu Sudarsana menjelaskan, Pemerintah Kota Mataram prinsipnya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat tentang pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada tahun 2024. Akan tetapi, berdasarkan ketentuan bahwasanya pelantikan dijadwalkan tanggal 10 Februari 2025. “Sampai saat ini belum ada perubahan dari tanggal 10 Februari,” jelasnya.
Ia menjelaskan, mekanisme pelantikan walikota dan wakil walikota terpilih yakni, komisi pemilihan umum akan mengusulkan ke DPRD Kota Mataram kemudian permohonan itu disampaikan ke Pemerintah Kota Mataram melalui Bagian Pemerintahan Setda Kota Mataram. Selanjutnya, surat permohonan diajukan ke pemprov. “Apapun skenarionya kita sudah siap melanjutkan surat itu untuk pelantikan di tanggal 10 Februari,” tegasnya.
Wacana perubahan jadwal pelantikan diakui, mencuat di bulan Maret, tetapi harus ada surat resmi dari pemerintah pusat. Putu menegaskan, persyaratan administrasi untuk pelantikan walikota dan wakil walikota terpilih tidak ada masalah. Sebab, Kota Mataram tidak masuk daerah yang mengajukan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. “Pada prinsipnya kita tidak ada masalah,” timpalnya.
Pengambilan sumpah jabatan walikota dan wakil walikota serta bupati dan wakil bupati menjadi kewenangan pemerintah provinsi selaku perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.
Seperti diketahui, pasangan H. Mohan Roliskana dan TGH. Mujiburrahman menjadi pemenang pada pemilihan walikota dan wakil walikota pada, 27 November 2024. Pasangan Harum meraih perolehan suara 56 persen atau 112.946 suara, sedangkan pasangan H. Lalu Aria Dharma dan H. Weis Aqurnain meraih 86.423 suara atau 44 persen. Pasangan Harum hanya memiliki selisih 26.514 suara dari pasangan Aqur. (cem)