spot_img
Rabu, Januari 15, 2025
spot_img
BerandaHEADLINETenaga Honorer Tidak Lolos PPPK, Menpan RB Keluarkan Kepmenpan Terkait PPPK

Tenaga Honorer Tidak Lolos PPPK, Menpan RB Keluarkan Kepmenpan Terkait PPPK

Mataram (Suara NTB) – Pertanyaan tenaga honorer yang tidak lulus dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terjawab sudah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengeluarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 Tanggal 13 Januari 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu.

Dalam SK tersebut, Menpan RB Wini Widyantini menjelaskan, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah, memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Selain itu, peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, tambahnya, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut, guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan dan tenaga teknis, pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional atau Penata Layanan Operasional.

Mengenai pengadaan PPPK Paruh Waktu, dilakukan berdasarkan hasi seleksi ASN tahun anggaran 2024. Selain itu, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan . telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu, ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan Nomor Induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

Terkait pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan ketentuan telah terdata dalam database pegawai non ASN BKN. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN yang masuk dalam database pegawai non ASN wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.

Menpan RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Selain itu, PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menpan RB. Setelah itu, Kepala BKN menetapkan Nomor Induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN. Penerbitan Nomor Induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN diterima oleh PPK paling lama 7 hari kerja sejak waktu penyampaian dan PPK menetapkan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketika pegawai non-ASN diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu, namun kemudian hari mengundurkan diri, ketika tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan dengan surat edaran Kepala BKN atau meninggal dunia. Dalam hal ini, PPK membatalkan proses pengangkatan yang bersangkutan.

Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK. PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

Keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai perundang-undangan dijadikan sebagai dasar dimulainya masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dengan Instansi Pemerintah. PPPK Paruh Waktu melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun sasaran kinerja pegawai. (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja.

Sementara evaluasi kinerja triwulan dan tahunan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi. Nantinya, hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan kerja atau pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB H. Yusron Hadi, ST., MUM., mengaku sudah menerima Kepmenpan RB terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Untuk itu, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan BKD dan PSDM Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti penyelesaian tenaga honorer ini. Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah mengundang sekretaris dinas/badan/biro atau BLUD yang menangani kepegawaian segera melakukan pendataan pada seluruh tenaga honorer di instansi masing-masing. (ham)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO