Mataram (Suara NTB) – Pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang/tahap II kembali diperpanjang hingga 20 Januari 2025. Perpanjangan pendaftaran PPPK tahap II ini merupakan yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya batas akhir pendaftaran yang pertama 31 Desember 2024 dan 15 Januari 2025.
Kebijakan perpanjangan pendaftaran ini setelah Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., M.H., mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II, tanggal 15 Januari 2025.
Dalam suratnya, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan, jika perpanjangan pendaftaran penerimaan PPPK tahap II ini merupakan kebijakan pemerintah memberikan kesempatan yang lebih luas kepada seluruh pegawai Non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN untuk bisa diangkat menjadi PPPK.
‘’Badan Kepegawaian Negara memperpanjang waktu pendaftaran seleksi pengadaan PPPK Tahap II selama 5 hari mulai tanggal 16 sampai dengan 20 Januari 2025. Selanjutnya seluruh instansi agar mempedomani jadwal sebagaimana terlampir,’’ ujarnya dalam Surat Keterangan yang diterima Suara NTB, Kamis, 16 Januari 2026.
Dalam hal ini, ujarnya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memerintahkan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk menyebarluaskan informasi perpanjangan pendaftaran kepada seluruh pihak. Selain itu, PPK memastikan pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN untuk melakukan pendaftaran. Selain itu, menginformasikan kepada pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN, bahwa apabila tidak melakukan pendaftaran akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.
Adanya perpanjangan pendaftaran ini juga berpengaruh terhadap tahapan penerimaan PPPK tahap II. Pengumuman seleksi semula 1 sampai 30 November 2024 berubah menjadi 1 November 2024 sampai dengan 20 Januari 2025. Pendaftaran seleksi semula, 17 November 2024 – 15 Januari 2025 menjadi 17 November 2024 – 20 Januari 2025. Seleksi administrasi dari 16 Desember 2024 – 3 Februari 2025 menjadi 16 Desember 2024 sampai 8 Februari 2025. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 4 – 18 Februari 2025 sampai dengan 9 – 18 Februari 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB H. Yusron Hadi, ST., MUM., menyambut positif kebijakan pemerintah pusat yang kembali memperpanjang pendaftaran penerimaan PPPK dari tenaga honorer. Dalam hal ini, pihaknya sudah melakukan pertemuan secara daring dengan pemerintah kabupaten/kota se NTB terkait pendaftaran PPPK tahap II ini. Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah mengundang Sekretaris Dinas/Badan dan Kabag di Biro dan BLUD yang menangani kepegawaian untuk memastikan kelancaran proses penerimaan PPPK yang tersisa.
Dari data yang dimiliki pihaknya, ada 165 tenaga honorer yang masuk dalam database yang teridentifikasi belum mendaftar. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat honorer tersebut sudah dihubungi, bahkan langsung mengecek ke 9 OPD untuk memastikan apakah sudah pensiun, pindah tugas atau tidak mau mendaftar.
Dijelaskannya, dari data di BKD Provinsi NTB tenaga honorer yang mendaftar PPPK gelombang I sekitar 5.787 pendaftar. Dari jumlah ini, banyak yang tidak lulus administrasi, tidak daftar tahap I, tidak submit, tidak lulus administrasi CPNS maupun tidak lulus administrasi gelombang I dipersilakan untuk mendaftar.
Kemudian dalam surat terbaru dari Menpan tanggal 14 Januari. Selain honorer database yang mengikuti tes CPNS tapi tidak lulus administrasi, SKB maupun SKD boleh mendaftar PPPK tahap II begitu juga honorer database mengikuti PPPK tahap 1 dan 2, namun tidak ada lowongan dipersilakan mendaftar.
Diakuinya, dari catatan pihaknya yang tidak lulus SKD dan SKB CPNS lingkup Pemprov NTB sebanyak 63 orang. Mereka dipersilakan mendaftar pada gelombang II. Sementara terkait tenaga honorer yang masih bekerja belum genap 2 tahun, pihaknya memiliki data sebanyak 285 orang dan masih dicarikan solusinya. Pihaknya segera melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait dan terus menyampaikan hal ini ke pemerintah pusat supaya ini bisa diatensi dan diharapkan bisa diakomodir. (ham)