spot_img
Jumat, Januari 17, 2025
spot_img
BerandaPENDIDIKANSK Plt Kepsek SMA Sederajat Berlaku Tiga Bulan

SK Plt Kepsek SMA Sederajat Berlaku Tiga Bulan

Mataram (Suara NTB) – Sebanyak 34 jabatan kepala sekolah (kepsek) jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi NTB masih kosong. Saat ini jabatan itu diisi oleh pelaksana tugas (Plt.) kepsek. SK Plt Kepsek hanya berlaku tiga bulan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB bisa melakukan rotasi pengisian Plt. Kepsek tersebut.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Nur Ahmad mengatakan, SK Plt. Kepsek berlaku tiga bulan jika belum ada SK kepsek definitif. “Setelah tiga bulan bisa diangkat Plt lagi (meneruskan), bisa juga diganti,” ujarnya.

Beberapa waktu terakhir terjadi pergantian Plt. Kepsek di sejumlah sekolah. Menurutnya, Plt. Kepsek bisa berasal dari internal maupun eksternal sekolah. “Plt lebih baik dan diutamakan dari internal sekolah itu, tetapi bisa juga dari sekolah lain,” ujar Nur Ahmad.

Rincian jumlah jabatan kepsek yang kosong yaitu di SLB sebanyak tiga sekolah, SMA sebanyak 21 sekolah, dan SMK sebanyak 10 sekolah. “Pengisian kepala sekolah definitif, kita tunggu setelah gubernur definitif,” ungkapnya.

Jika regulasi atau aturan belum berubah, kata Nur Ahmad, nantinya jabatan kepala sekolah itu akan diisi dari unsur guru penggerak. Selain itu, bisa juga dari guru yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah. Pihaknya akan mengikuti aturan terbaru.

Sebelumnya, Nur Ahmad juga menyampaikan, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di NTB berpeluang menjadi kepala sekolah dan pengawas. “Jika ASN PPPK memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan Permendikbud maupun Permenpan RB yang mengatur hal tersebut, maka bisa yang bersangkutan diangkat menjadi kepsek atau pengawas,” jelas Nur Ahmad.

Meski demikian, guru yang baru lulus PPPK tidak bisa langsung diangkat menjadi kepala sekolah. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Salah satu kriterianya adalah mempunyai kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi. Kriteria berikutnya, yaitu guru PPPK harus mempunyai sertifikasi pendidik dan sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS) atau guru penggerak.

Selain itu, guru PPPK yang akan diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas harus memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama. Kriteria lainnya adalah harus memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah ‘baik’ selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.

Di samping itu, guru PPPK harus juga memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun, baik itu di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan atau komunitas pendidikan.

Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan pada tahun 2024 lalu mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk memprioritaskan guru penggerak menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah. Berdasarkan data dari Balai Guru Penggerak (BGP) NTB, di Tingkat Provinsi NTB atau SMA sederajat jumlah guru penggerak ASN (PPPK dan PNS) sebanyak 289 orang, dan dari guru honor dan swasta sebanyak 117 orang. Guru penggerak yang diangkat sebagai kepala sekolah sebanyak 23 orang, sedangkan guru penggerak yang diangkat menjadi pengawas baru satu orang atau 0,35 persen. (ron)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO