spot_img
Rabu, Februari 12, 2025
spot_img
BerandaHEADLINE498 Ribu Unit Rumah di NTB Belum Layak Huni

498 Ribu Unit Rumah di NTB Belum Layak Huni

Mataram (Suara NTB) – Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB Sadimin menyatakan, berdasarkan data BPS tahun 2023, jumlah rumah layak huni di daerah ini sebanyak 66,31 persen dan di tahun 2024 naik menjadi 67,74 persen.

Sadimin menjelaskan, tahun 2024 kemarin, pemerintah daerah dan pihak swasta telah melaksanakan program perbaikan rumah secara kolaboratif, sehingga diperkirakan rumah tak mampu yang mampu dientaskan sebanyak 20 ribu unit.

“Sehingga dari analisis kami di 2025, kondisi rumah layak huni NTB kurang lebih 69,80 persen. Masih ada sekitar 30,18 persen yang tak layak atau setara dengan 498.000 unit rumah,” kata Sadimin dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Desain Penataan Perumahan dan Permukiman di Provinsi NTB yang berlangsung di Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB, Jumat, 17 Januari 2025.

Sadimin mengatakan, di tahun 2023 kondisi backlog atau kekurangan rumah di NTB masih tersisa sebanyak 7,6 persen atau sebanyak 121.782 unit. Bakclog inilah yang kemudian akan terus diintervensi melalui sejumlah program pemerintah.

Terkait dengan jumlah rumah susun (rusun) di Provinsi NTB yang dibangun sejak tahun 2005 – 2024 jumlahnya sebanyak 49 twin block dengan 1.726 unit. Sebanyak 48 twin block yang sudah ditempati. Hanya di Rusun Kayangan Lotim yang belum ditempati karena rusak dan fasilitas tak lenngkap.

“Sebanyak 36 rusun sudah serah terima, 11 sedang proses dan dua rusun sedang melengkapi dokumen,” ujarnya.

Untuk Rumah Khusus (Rusus) atau  rumah yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan khusus masyarakat, sampai tahun 2024 yang sudah terbangun sebanyak 1.589 unit. Rumah yang sudah serah terima sebanyak 1.542 unut, 25 unit masih dalam proses dan 22 unit dalam proses melengkapi dokumen.

Terkait dengan program 3 juta rumah, pada tanggal 25 November 2024, sudah keluar Surat Keputusan (SK) bersama Menteru PU, Mendagri dan PKP terkait penghapusan dua ketentuan berdasarkan UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Pertama yaitu Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk kepemilikan rumah pertama dengan kreteria tertentu yang ditetapkan oleh kepala daerah.

Selanjutnya pemerintah pusat akan membebaskan retribusi PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung yang dulu disebut dengan istilah IMB. Serta waktu pengeluarakan izin PBG yang awalnya maksimal 28 hari diperpendek menjadi 10 hari saja.(ris)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO