spot_img
Sabtu, Januari 18, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMPejabat Eselon II Diwacanakan akan Diambialih Pemerintah Pusat

Pejabat Eselon II Diwacanakan akan Diambialih Pemerintah Pusat

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah pusat mewacanakan akan menarik atau mengambilalih pejabat eselon II atau setingkat kepala perangkat daerah menjadi pegawai pusat. Kebijakan ini dikhawatirkan mempengaruhi kondusifitas birokrasi di daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono ditemui pada, Jumat, 17 Januari 2025 mengakui, penarikan jabatan pimpinan tinggi pratama sebagai pegawai pusat sebatas wacana dari rencana perubahan Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara. Ia berkunjung ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tetapi tidak ada pembahasan secara detail mengenai kebijakan tersebut. “Saya baru balik dari Kemendagri tidak ada pembahasan segamblang itu. Cuma memang ada wacana saja,” terangnya.

Berbagai pertimbangan menjadi landasan mengambilalih penunjukan JPT agar tidak terlibat politik praktis dan lain sebagainya. Yoyok sapaan akrabnya menegaskan, sebenarnya tidak ada pengaruhnya pejabat pimpinan tinggi ditarik ke pusat atau sebaliknya, karena praktik kolusi ini tetap terjadi jika tidak melaksanakan regulasi.

Pemerintah Kota Mataram kata dia, cukup ketat menerapkan regulasi. Kebijakan ini juga tidak bagus secara politis karena berkaitan dengan chemistry pejabat dengan kepala daerah. “Dulu sudah diterapkan seperti itu, sehingga banyak pejabat dari Jawa dan lain sebagainya. Pandangan saya pribadi tidak bagus secara politis,” ujarnya.

Dampak lain secara kedinasan lanjutnya, mengurangi beban kerja di BKPSDM karena kewenangan diambilalih oleh pemerintah pusat serta penghematan anggaran.

Di satu sisi kata dia, kabupaten/kota lainnya belum memiliki komitmen apapun untuk melaksanakan kebijakan tersebut, termasuk di Kantor Regional X Denpasar meliputi Bali, NTB, dan NTT tidak pernah membahas pemusatan jabatan itu. Tetapi ditekankan dari awal diminta menyusun rancangan penyelenggaraan managemen talenta. Pada prinsipnya, apabila telah ditetapkan maka harus menjalankan regulasi tersebut. “Jadi suka tidak suka atau mau tidak mau harus menjalankan regulasi itu,” demikian kata dia. (cem)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO