KEBIJAKAN pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi tenaga honorer yang tidak lolos PPPK Full Time dianggap masih belum jelas. Bahkan bagi tenaga honorer guru, mereka menganggap tidak ada PPPK Paruh Waktu bagi mereka.
Andriana, salah satu guru honorer yang memiliki nilai tinggi saat seleksi PPPK gelombang I tahun 2024 lalu mengakui, jika dari informasi yang berkembang di antara tenaga honorer, jika guru tidak ada PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, yang ada PPPK Paruh Waktu adalah tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga teknis. Sementara tenaga honorer guru tetap dengan statusnya sebagai honorer tanpa ada status seperti halnya nakes dan tenaga teknis.
Untuk itu, pihaknya meminta kejelasan dari pemerintah seperti apa kepastian PPPK Paruh Waktu, karena hingga sekarang ini di mata tenaga honorer masih belum jelas.
Hal senada disampaikan Siti, salah satu guru honorer. Peraih nilai 562 saat seleksi PPPK gelombang I lalu ini juga bingung dengan kebijakan pemerintah terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Meski sudah memiliki sertifikasi pendidik dan mengabdi lebih dari 12 tahun, mereka masih belum diangkat menjadi PPPK. “Malahan yang diangkat sebagai PPPK yang mengabdi 6 tahun. Sementara kami di sini dilupakan,” keluhnya.
Tidak hanya itu, dirinya juga kesulitan memenuhi jam mengajar di sekolah tempatnya mengabdi sebagai honorer. Apalagi sebagian besar guru sudah sertifikasi harus mengajar 24 jam selama seminggu. Hal ini menyebabkan pembagian jam mengajar di sekolahnya kesulitan. Sementara pemberian jam mengajar 24 jam selama seminggu fokus pada guru ASN.
“Kami sudah tidak lagi digaji lewat dana BOS, karena sudah sertifikasi. Namun, kami masih kekurangan jam mengajar. Terus kalau kami kekurangan jam mengajar dan tidak dibayar serdik (sertifikasi pendidik), siapa yang menggaji kami?” tanyanya.
Begitu juga dengan Lalu Edi, tenaga honorer bidang teknis, sudah pasrah dengan kondisi yang ada sekarang ini. Menurutnya, mau diangkat atau tidak sebagai PPPK Paruh Waktu, dirinya tidak peduli dengan berbagai kemungkinan kebijakan yang akan diambil. “Biarkan saja. Pasrah,” ujar tenaga honorer yang bekerja lebih dari 20 tahun ini.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB H. Yusron Hadi, ST., MUM., memahami kekhawatiran yang dialami tenaga honorer ini.
Menurutnya, berbagai macam kebijakan yang dikeluarkan sekarang ini, terutama PPPK Paruh Waktu diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Jangan menyebut dulu yang belum ada ketentuannya,” ujarnya saat ditemui usai Upacara Hari Kesadaran Nasional di Kantor Gubernur NTB, Senin, 20 Januari 2025.
Pihaknya meminta agar tenaga honorer yang belum lolos PPPK Paruh Waktu untuk bersabar sambil menunggu seleksi pendaftaran penerimaan PPPK tahap II selesai, Senin (20/1) pukul 24.00 malam.
“Yang penting bekerja saja. Bekerja dengan baik dan menunggu seleksi penerimaan PPPK tahap II selesai,” ujarnya mengingatkan. (ham)