spot_img
Rabu, Januari 22, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKKPU Kota Bima Bantah Seluruh Dalil Gugatan Paslon Rum-Innah di MK

KPU Kota Bima Bantah Seluruh Dalil Gugatan Paslon Rum-Innah di MK

Mataram (Suara NTB) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima membantah seluruh dalil dalam permohonan pembatalan penetapan hasil Pilkada Kota Bima tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima Nomor Urut 2, Muhammad Rum dan Mutmainnah (Rum-Innah) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum KPU Kota Bima, Ahmad, dalam Sidang Panel II Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Nomor 41 PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, di Jakarta Pusat, Selasa, 21 Januari 2025.

Sebagai pihak termohon, KPU Kota Bima telah mengajukan bukti dari T-1 hingga T-166 untuk merespons dalil pemohon yang disampaikan pada sidang sebelumnya. “Pertama, terkait dalil pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), tentu ini tidak ada rekomendasi dari Bawaslu, sehingga dalil tersebut bersifat asumtif,” sebut Ahmad, yang dikutip dari siaran langsung tayangan persidangan MK RI.

Selanjutnya, KPU membantah dalil pemohon terkait penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dianggap dilakukan secara serampangan. Menurut Ahmad, KPU dalam melaksanakan pemuktahiran dan penyusunan DPT telah dilakukan secara transparan dan partisipatif.

KPU juga membantah dalil pemohon mengenai 1.608 pemilih yang disebutkan tidak dikenal. Ahmad menegaskan bahwa istilah “pemilih tidak dikenal” tidak tepat, karena pada saat pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit), pemilih tersebut tidak dapat ditemukan.

Selain itu, KPU membantah dalil pemohon mengenai DPT ganda sebanyak 38.224 orang dengan 4.833 pemilih ganda identik di berbagai TPS. Ahmad menjelaskan bahwa pemohon salah membaca data pemilih karena tidak mencocokkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Kami telah melewati tahapan pemuktahiran data pemilih, hasil analisis kegandaan menunjukkan bahwa Kota Bima tidak memiliki pemilih ganda atau potensi pemilih ganda,” ujar Ahmad.

Melalui bukti T-122 yang dilampirkan, KPU juga membantah dalil pemohon tentang pemilih ganda yang memberikan suara di 21 TPS. Ahmad menekankan bahwa pemohon kembali salah dalam membaca data pemilih karena tidak disandingkan dengan NIK.

Selain itu, KPU membantah dalil-dalil lainnya yang diajukan oleh pemohon. Terakhir, KPU Kota Bima menanggapi soal 70 pemilih ganda yang disebutkan oleh pemohon. “Hasil pencermatan kami menunjukkan adanya kesamaan nama, termasuk 70 orang tersebut. Namun, itu bukan orang yang sama, melainkan orang yang berbeda, yang dapat dibuktikan dengan NIK,” pungkas Ahmad.

Berdasarkan uraian tersebut, Ahmad memohon kepada majelis hakim MK untuk mengabulkan eksepsi termohon secara keseluruhan, serta menolak permohonan pemohon dalam pokok perkara. KPU juga meminta agar keputusan KPU Kota Bima Nomor 45 dan seterusnya tetap berlaku, serta menetapkan suara perolehan hasil Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima tahun 2024 sesuai dengan tabel yang terlampir. (ndi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO