spot_img
Senin, Februari 9, 2026
spot_img
BerandaEKONOMIModal Inti Jamkrida NTB Terpenuhi, Pemprov dan DPRD Lapor OJK

Modal Inti Jamkrida NTB Terpenuhi, Pemprov dan DPRD Lapor OJK

Mataram (Suara NTB) – Komisi III DPRD Provinsi NTB melaporkan bahwa ekuitas PT Jamkrida NTB Syariah (Perseroda) kini telah memenuhi ketentuan minimum sebesar Rp50 miliar, setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal dalam sidang paripurna DPRD NTB pada 14 Januari 2025. Dengan disahkannya Perda tersebut, ekuitas perusahaan meningkat dari Rp39,9 miliar menjadi Rp57,2 miliar.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTB, H. Sambirang Ahmadi, menyebutkan bahwa atas pencapaian ini, Komisi III meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran dan tidak mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3), mengingat Surat Peringatan Kedua (SP2) telah berakhir pada 11 Januari 2025.

“Komisi III DPRD NTB juga meminta agar PT Jamkrida NTB Syariah dan Pemerintah Provinsi NTB sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) segera melaksanakan RUPS terkait dengan tambahan penyertaan modal tersebut,” ujar Sambirang.

Pada Rabu, 15 Januari 2025, Komisi III DPRD NTB, perwakilan Pemprov NTB, dan Direksi Jamkrida NTB melakukan kunjungan ke OJK Regional Bali, dan diterima oleh Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Ananda R. Mooy.

Sambirang menambahkan, OJK mengapresiasi langkah cepat yang diambil DPRD NTB dan menyatakan bahwa OJK akan memaklumi keterlambatan pemenuhan ekuitas ini. OJK juga berencana turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi aset dan bangunan yang menjadi modal inbreng senilai Rp17,3 miliar. Selain itu, OJK meminta PT Jamkrida dan Pemerintah Provinsi NTB segera melaksanakan RUPS untuk memasukkan penyertaan modal tersebut ke dalam neraca perusahaan dan melaporkannya ke OJK.

“Kami berharap langkah ini dapat memperkuat posisi PT Jamkrida NTB Syariah di masa depan, sekaligus meningkatkan layanan keuangan syariah bagi masyarakat di NTB,” tandasnya. (bul)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN


VIDEO