Giri Menang (Suara NTB) – Persoalan Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) di masing-masing perumahan di wilayah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) banyak yang belum diserahterimakan oleh pihak pengembangan kepada Pemkab Lobar menjadi atensi KPK. Pasalnya, PSU perumahan ini banyak yang belum beres dan diserahkan pengembang ke Pemkab Lobar. Bahkan hal ini masih menjadi temuan KPK dalam beberapa kali turun ke Lobar.
Wakil Ketua DPRD Lobar H. Abubakar Abdullah menegaskan, fasilitas-fasilitas yang sudah dijanjikan oleh pihak pengembang perlu atensi oleh dinas terkait agar segera melakukan monitoring dan evaluasi terhadap apa yang sudah menjadi ketentuan yang sudah diatur terkait fasilitas umum yang harus disediakan oleh pengembang.
“Dinas terkait harus segera melakukan evaluasi dan monitoring, apa yang sudah menjadi syarat untuk dilakukan serah terima segera dilengkapi, kalau sudah lengkap segera dilakukan serah terima,”kata Abubakar Abdullah, Rabu, 22 Januari 2025.
Ini menjadi tugas OPD terkait untuk melakukan monitoring kepada semua pengembang yang memiliki pembangunan rumah di Lobar. “Penyerahan PSU ini hal yang baik untuk disegerakan, karena ada fasilitas umum yang dulu dijanjikan belum terealisasi, jadi perlu OPD terkait untuk segera melaksanakan apa tuh menjadi arahan KPK,” ujarnya.
Salah satu PSU yang menjadi sorotan KPU yaitu keberadaan lahan pemakaman yang belum ada disediakan oleh pengembang, dimana sesuai aturan para pengembang harus menyediakan 2 persen dari luas lahan pembangunan untuk menjadi lahan pemakaman. Jika tidak ada lahan, pengembang bisa memberikan kompensasi kepada Pemda sebagai pengganti lahan pemakaman,
“Lahan pemakaman ini sangat perlu, ini sering menjadi keluhan warga yang tinggal di perumahan, orang yang meninggal juga perlu dipikirkan, karena tidak selamanya orang hidup,”tegasnya.
Politisi PKS ini menegaskan, Pemda harus serius memberikan atensi terhadap keberadaan PSU ini, KPK sudah dua kali memberitahu peringatan kepada Pemda, jangan sampai hal ini menjadi temuan yang terus menerus ditemukan oleh KPK, “Jangan sampai ini menjadi temuan terus oleh KPK di tahun yang akan datang,” tegasnya.
Para pengembang juga diminta kesadaran untuk memenuhi kewajibannya, kalau perumahan sudah selesai dibangun dan sudah menikmati hasil, agar memenuhi kewajibannya untuk keberadaan PSU dipenuhi,” Jangan setelah menikmati hasil, fasilitas yang dijanjikan untuk masyarakat tidak dipenuhi,” ujarnya.
Ke depannya, kata Abubakar perlu ada komunikasi dengan semua pengembang dan organisasi para pengembang yang ada pembangunan di Lombok Barat, agar ada satu kesepakatan dalam pembangunan perumahan komitmen untuk pembangunan PSU harus ditegaskan,” Harus ada komunikasi nanti dengan semua pengembang dan organisasi beserta OPD terkait,”tutupnya.(her)