Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri Mataram, menyatakan hanya menemukan adanya kesalahan administrasi pada kasus dugaan korupsi dana hibah KONI senilai Rp15,5 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid di Mataram, Rabu, menegaskan bahwa temuan tersebut tidak ada kaitan dengan adanya kerugian negara.
“Jadi, memang dari beberapa cabang olahraga yang kami periksa itu ada kegiatannya, tinggal dilengkapi administrasinya saja supaya mereka (pengurus cabang olahraga) bisa lengkapi,” kata Harun.
Dengan temuan ini, pihak kejaksaan melimpahkan penanganan kepada Inspektorat Kota Mataram agar aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) tersebut dapat mengambil langkah-langkah penyelesaian.
Dia mengatakan bahwa pihaknya melakukan pelimpahan penanganan ke pihak inspektorat pada pekan lalu.
“Jadi, dilimpahkan bukan untuk kerugian negara,” ujarnya.
Harun menyampaikan hal tersebut sekaligus menjawab perihal pernyataan Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka pada pekan lalu yang menyatakan penyelidikan masih berkutat pada permintaan keterangan dari kalangan pengurus cabang olahraga.
Pemeriksaan saksi dari kalangan pengurus cabang olahraga tercatat sudah berjalan sejak April 2024.
Ivan mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut berkutat di kalangan pengurus karena melihat jumlah cabang olahraga yang cukup banyak mencapai 44 cabang.
“Jadi, masih pendalaman karena jumlahnya 44 cabor (cabang olahraga),” ujarnya.
Dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah tersebut muncul pada tahun anggaran tahun 2021 sampai 2023. Dana senilai Rp15,5 miliar berasal dari hibah Pemerintah Kota Mataram.
Dalam perincian, tahun 2021 KONI Mataram mendapat dana hibah Rp2 miliar. Lanjut pada tahun 2022 sebesar Rp3,5 miliar, dan pada tahun 2023 sebesar Rp10 miliar.
Nominal Rp10 miliar pada tahun 2023 itu terungkap untuk membiayai kegiatan pekan olahraga provinsi (porprov) senilai Rp8 miliar, sedangkan sisanya untuk operasional.
Kejari Mataram mulai menangani kasus ini pada tahap penyelidikan pada akhir Maret 2024 sesuai surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor: Print-02/N.2.10/Fd.1/04/2024 tanggal 25 Maret 2023. (ant)