spot_img
Kamis, Januari 23, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIPolisi Sidak Gudang Distributor Pupuk di Lotim

Polisi Sidak Gudang Distributor Pupuk di Lotim

Mataram (Suara NTB) – Polres Lombok Timur (Lotim) melakukan sidak gudang distributor pupuk dalam rangka mengetahui ketersediaan pupuk bagi para petani di daerah setempat. “Sidak yang dilakukan ini sebagai bentuk pengawasan dan kontrol terkait penyaluran dan penjualan  kepada petani, apakah penebusan dilakukan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah atau tidak,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra di Lombok Timur, Rabu, 22 Januari 2025.

Hal ini pula dilakukan, menurut Kasat,  agar pendistribusian pupuk ke petani tepat sasaran, termasuk menekan tidak terjadi kelangkaan pupuk di tengah masyarakat, sehingga saat sidak semua diperiksa, baik itu data petani penerima dan lainnya.

“Hasil sidak penyampaian dari pihak distributor atau kepala gudang pupuk, ketersediaan pupuk di Lombok Timur terutama pupuk bersubsidi masih aman,” jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat, ketika menemukan terjadinya penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi untuk dilaporkan kepada petugas atau  aparat.

“Silakan masyarakat ketika menemukan ada terjadinya penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini, untuk di laporkan, dan kami akan langsung  menindak lanjuti,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB Taufieq Hidayat mengatakan harga pupuk bersubsidi yang melonjak di Kabupaten Lombok Timur akibat petani yang membeli pupuk tidak terdaftar sebagai penerima pupuk.

“Banyak petani tidak terdaftar ke dalam rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK), sehingga mereka harus membeli pupuk di tempat lain,” ujarnya di Mataram.

Taufieq menegaskan harga pupuk bersubsidi yang dijual oleh agen tetap stabil tanpa ada kenaikan harga. Menurutnya, situasi yang terjadi di lapangan akibat ada pemilik lahan yang terdaftar dalam RDKK dan menerima pupuk bersubsidi, namun lahan disewakan kepada orang lain.

Orang yang menggarap lahan itu tidak mendapatkan pupuk subsidi, sehingga mereka harus mencari pupuk sendiri.

“Karena tidak terdaftar langsung sebagai penerima pupuk (subsidi), maka otomatis membeli dengan orang lain yang harganya tinggi,” papar Taufieq.

Lebih lanjut dia menyampaikan untuk mendapatkan harga pupuk bersubsidi seusai harga pemerintah, maka petani harus terdaftar sebagai penerima pupuk. Setiap agen menjual pupuk sesuai harga dan yang membedakan hanya biaya distribusi. (ant)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO