spot_img
Kamis, Maret 6, 2025
spot_img
BerandaHEADLINESoal DAK 2024, Pemprov NTB Tegaskan Pekerjaan Tak Selesai dan Belum Dibayar...

Soal DAK 2024, Pemprov NTB Tegaskan Pekerjaan Tak Selesai dan Belum Dibayar Bukan Kategori Utang

Mataram (Suara NTB) – Belanja pemerintah yang tertuang dalam APBD tahun anggaran 2024 dan belum terbayar pada tahun berkenaan tidak otomatis pencatatannya pada laporan keuangan masuk pada kewajiban jangka pendek atau utang.

Hal tersebut disampaikan Asisten III Setda NTB Wirawan Ahmad M.T, Jumat, 24 Januari 2025 merespons pernyataan anggota Komisi III DPRD yang menyebut sejumlah proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2024 belum terbayar oleh Pemprov NTB. Angkanya sekitar Rp50 miliar yang tersebar di beberapa OPD versi Komisi III.

Menurut Wirawan, jika ada belanja pemerintah yang sudah dilaksanakan, sudah diserahterimakan, kemudian OPD pengguna sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Bendahara Umum Daerah (BUD), kemudian BUD tidak bisa membayar karena uang di kas daerah tidak tersedia maka belanja tersebut dianggap sebagai utang. Kewajiban tersebut dianggarkan pada tahun berikutnya untuk pembayarannya.

Fenomena seperti ini pernah dihadapi oleh Pemprov NTB dari tahun 2021 sampai dengan 2023, namun hal tersebut tidak lagi terjadi pada tahun 2024. Yang terjadi pada tahun 2024 adalah ada beberapa kegiatan yang belum dibayar karena memang pekerjaannya belum selesai dan tentu belum diserahterimakan kepada pemerintah.

Menurutnya, ada beberapa paket DAK dan reguler yang mengalami kejadian seperti itu. Anggaran yang sedianya untuk membayar akan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) APBD 2024. Silpa itu akan digunakan untuk membayar jika kegiatan tersebut sudah memenuhi semua persyaratan pembayaran baik syarat fisik maupun syarat keuangan.

“Kewajiban seperti itu dalam laporan keuangan tidak diposting sebagai utang tapi dimasukkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK),” terang Wirawan.

Menurutnya, tak bisa dipungkiri, bahwa suatu laporan keuangan tidak bisa sepenuhnya bersih dari kewajiban jangka pendek mengingat sifat kegiatan dan hal-hal yang berkaitan persyaratan administratif yang tidak dapat dipenuhi sampai dengan closing date APBD 2024.

Misalnya belanja listrik dan air minum pemakaian bulan Desember baru dibayar bulan Januari tahun berikutnya. Atau ada belanja yang secara fisik sudah diserahterimakan tapi OPDnya belum mengajukan SPM sampai batas closing date, atau kewajiban BLUD hampir dipastikan ada yang pembayarannya melampaui tahun anggaran.

“Kesimpulan dari apa yang saya sampaikan adalah semua SPM yang masuk ke BUD pada Tahun Anggaran 2024 dapat terbayar semuanya dan masih menyisakan SILPA senilai kurang lebih 100 miliar. Fenomena ini mengindikaskan bahwa APBD 2024 dari sisi kemampuan membayar kewajiban sangat on the track,” pungkasnya.(ris).

RELATED ARTICLES
- Advertisment -








VIDEO