spot_img
Kamis, Januari 30, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATUlama KSB Tolak Tegas Wacana Legalisasi Miras

Ulama KSB Tolak Tegas Wacana Legalisasi Miras

Taliwang (Suara NTB) – Para ulama se-Kabupaten Sumbawa Barat menggelar pertemuan menyikapi rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Penyakit Masyarakat yang di dalamnya terdapat pasal tentang Izin Penjualan Minuman Keras (Miras).

Pada pertemuan yang digelar, Selasa, 28 Januari 2025, di Pondok Pesantren Al Ikhlas Taliwang itu, semua ulama kompak dan satu suara menolak upaya revisi Perda tersebut karena akhirnya akan memberikan ruang legalisasi peredaran Miras di tanah Pariri Lema Bariri.

Dalam pertemuan itu para ulama dan tokoh agama berdiskusi hampir 3jam lamanya. Mewakili masing-masing organisasinya, mereka menuangkan pendapatnya satu persatu. Ketua PD Muhammadiyah KSB, H Abdul Hamid mengatakan, revisi terhadap Perda tersebut sudah beberapa kali diajukan, namun selalu ditolak. Dan kali ini hal itu juga harus dipastikan tidak boleh dilanjutkan. “Karena apa, mudaratnya lebih besar dari manfaatnya,” tegasnya.

Pimpinan Ponpes Himmatul Ummah KH Syamsul Ismain LC mengajak seluruh ulama dan tokoh agama untuk bersatu. Menurutnya, saat ini para ulama akan menjadi benteng terakhir untuk menolak perubahan Perda 13/18 itu karena sebelumnya masyarakat pun telah menyuarakan hal yang sama agar DPRD KSB tidak melanjutkan proses revisinya. “Kita harus bersatu dan selalu merapatkan barisan (menolak),” katanya.

H. Ahmad Rusli mewakili Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII) KSB mengaku pernah pernah bertemu dengan ketua Bapemperda DPRD KSB Andi Laweng mempertanyakan terkait dengan keberadaan Perda Nomor 13 tahun 2018 tersebut. “Beliau menyampaikan dalam proses pembahasan nantinya, para ulama akan dilibatkan. Tapi intinya dimana pun forumnya, kita (ulama) harus menolak Perda itu direvisi,” tukasnya.

Usai satu persatu memberikan pernyataannya, KH. L. Zulkifli Muhadli selaku sepuh meminta kepada para ulama KSB agar tetap solid, tidak boleh ada toleransi terhadap kemaksiatan dalam bentuk apa pun di KSB. “Jadi tidak bisa dibenarkan apapun alasannya,” tegasnya.

Bupati pertama KSB ini selanjutnya menitip pesan kepada DPRD KSB. Menurutnya, para Anggota DPRD KSB untuk bijak dalam memutuskan segala sesuatunya. Sebab dampak dari keputusan tersebut akan dirasakan langsung oleh masyarakat.”Dan ingat, ini akan jadi dosa jariyah bapak ibu (anggota DPRD) kalau kemudian revisi Perda 13/18 itu bapak ibu setujui,” pungkasnya.

Dalam pertemuan tersebut, para ulama sepakat membentuk satu forum yang akan bergerak menyikapi berbagai bentuk kemaksiatan di KSB. Dan KH. L. Zulkifli Muhadli yang didaulat mengomandoi forum tersebut. (bug)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO