Mataram (Suara NTB) – Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PAN, H. Muazzim Akbar, resmi menyerahkan usulan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kepada DPR RI. Revisi tersebut diusulkan untuk meningkatkan perlindungan negara terhadap para pahlawan devisa ini.
“Keberadaan PMI hingga saat ini masih menjadi perhatian utama dan persoalan yang harus segera dibenahi oleh negara. Hal ini penting agar PMI mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Untuk itu, dibutuhkan komitmen dari semua pihak untuk memahami dan melaksanakan kewajiban dalam perlindungan terhadap PMI kita,” ujar Muazzim Akbar kepada Suara NTB, Minggu, 2 Februari 2025.
Anggota DPR RI dari Dapil NTB 2 (Pulau Lombok) ini mengungkapkan bahwa usulan revisi UU tersebut dilatarbelakangi oleh kepeduliannya terhadap nasib warga NTB yang banyak bekerja sebagai PMI di luar negeri. Namun, regulasi negara hingga saat ini dinilai belum optimal dalam memberikan perlindungan.
“Harapan saya, melalui revisi undang-undang ini, perlindungan terhadap PMI dapat semakin optimal, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih aman, terlindungi, dan sejahtera. Hak-hak mereka di luar negeri juga diharapkan dapat terlindungi dengan baik,” jelas Muazzim, yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PAN NTB.
Lebih lanjut, Muazzim berharap agar usulan revisi UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ini mendapat perhatian serius dari DPR RI. Dengan revisi tersebut, ia meyakini nasib PMI akan lebih baik, baik dari segi perlindungan maupun kesejahteraan.
“Saya mewakili Badan Legislasi DPR RI Fraksi PAN sudah menyampaikan usulan revisi undang-undang ini. Semoga semua pihak dapat bekerja sama untuk mewujudkan hal ini demi kebaikan dan kesejahteraan PMI kita,” tegasnya.
Sebelumnya, Tim Pengawas DPR RI Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (TIMWAS PPMI) telah melakukan kunjungan kerja ke NTB untuk menggali informasi terbaru terkait penempatan maupun perlindungan PMI, mengetahui implementasi UU PPMI, serta upaya perlindungan terhadap PMI yang telah dilakukan oleh Provinsi NTB.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, menjelaskan bahwa meskipun NTB merupakan provinsi yang tidak sebesar provinsi lainnya, namun NTB adalah pengirim PMI terbanyak keempat di seluruh Indonesia.
“Berdasarkan data 15 tahun terakhir, jumlah penempatan PMI NTB di luar negeri mencapai 589.023 orang yang tersebar di 108 negara penempatan. Sebagai lumbung PMI, tentu saja banyak permasalahan yang terjadi. Oleh karena itu, sejak tahun 2021, Pemprov NTB meluncurkan Program Zero Unprosedural PMI,” ungkapnya.
Program Zero Unprosedural PMI merupakan upaya untuk meminimalisir kasus PMI dan memberantas mafia PMI. Untuk meningkatkan perlindungan PMI, Disnakertrans NTB lebih giat melakukan edukasi, diseminasi, dan sosialisasi terkait permasalahan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) sejak tahun 2021.
Aryadi mengungkapkan bahwa kolaborasi antara daerah dan pusat, serta antar instansi dan masyarakat, sangat diperlukan untuk menyelesaikan masalah PMI. Lebih lanjut, sebagai upaya meningkatkan perlindungan PMI, Disnakertrans NTB mengajukan beberapa usulan penting. Pertama, agar dana pelatihan dapat dilimpahkan ke daerah untuk dikelola sebagai dana dekonsentrasi. Selanjutnya, Disnakertrans NTB menekankan pentingnya transisi dari UU No. 39 Tahun 2004 ke UU No. 18 Tahun 2017, dengan mewajibkan P3MI menyiapkan petugas antar kerja yang bersertifikasi.
Selain itu, Aryadi juga menyoroti perlunya kewenangan pemerintah provinsi dalam penerbitan ID CPMI melalui sistem SiapKerja.com. Hal ini diharapkan dapat mempermudah CPMI lintas kabupaten/kota, sehingga tidak perlu ke Disnakertrans asal. “Kami akan terus berusaha meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan semua pihak terkait demi kesejahteraan PMI kita,” pungkasnya. (ndi)