spot_img
Selasa, Februari 4, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMLarang Pengembang Beli Lahan Masuk Zona Hijau

Larang Pengembang Beli Lahan Masuk Zona Hijau

LAHAN sawah di Kota Mataram tersisa hanya sekitar 339 hektar atau masih termasuk dalam zona hijau yang berfungsi untuk mendukung keberlanjutan sektor pertanian. Namun, ancaman terhadap kelestarian lahan pertanian terus meningkat dengan hadirnya para pengembang yang mengalihkan fungsi lahan pertanian menjadi kawasan pembangunan. Fenomena ini semakin mengkhawatirkan, mengingat pentingnya sektor pertanian, khususnya produksi padi, untuk ketahanan pangan daerah.

Untuk itu, kata Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, Hj. Baiq Mirdiati, perlu adanya langkah konkret dari pemerintah. Salah satu solusi yang diusulkan adalah penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan). Perda ini diharapkan dapat mengatur dan mengawasi konversi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian, serta memastikan bahwa lahan pertanian yang tersisa tetap terjaga dari alih fungsi yang merugikan.

Sebelum RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) disahkan, pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap alih fungsi lahan pertanian. Tanah yang dikuasai oleh pihak ketiga, terutama para pengembang, harus diawasi secara ketat agar tidak memasukkan lahan-lahan yang seharusnya masuk dalam kawasan zona hijau ke dalam kawasan pembangunan. Jika hal ini tidak segera ditangani dengan serius, maka dapat dipastikan bahwa produksi pangan, khususnya padi, akan semakin menurun.

Selain itu, lanjut politisi Partai Gerindra ini, diperlukan adanya sosialisasi yang lebih intensif kepada pemilik lahan sawah. Pemerintah perlu memberikan pemahaman mengenai pentingnya mempertahankan lahan pertanian, serta memberikan bantuan seperti pupuk, alat pertanian, dan insentif lainnya untuk meningkatkan hasil pertanian. ‘’Beberapa pemilik lahan bahkan masih enggan tanah mereka masuk dalam zona hijau, sehingga sosialisasi mengenai keuntungan jangka panjang dari mempertahankan lahan pertanian sangat penting,’’ terang Mirdiati.

Perlu ada larangan bagi investor atau pengembang untuk membeli tanah atau lahan yang sudah masuk dalam kawasan zona hijau untuk tujuan pembangunan. Ini menjadi salah satu langkah preventif agar lahan pertanian tetap dapat dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan pangan di masa depan.

‘’Dengan adanya kebijakan yang lebih ketat dan terarah, diharapkan sektor pertanian di Kota Mataram dapat terus berkembang dan berkelanjutan, serta mampu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat tanpa mengorbankan fungsi lahan yang sangat vital ini,’’ demikian Mirdiati. (fit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO