spot_img
Selasa, Februari 4, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHPolres Lombok Tengah Musnahkan BB Narkoba Seberat 1 Kilogram

Polres Lombok Tengah Musnahkan BB Narkoba Seberat 1 Kilogram

Praya (Suara NTB) – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lombok Tengah,  melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram hasil pengungkapan kasus jaringan lintas provinsi.

“Narkoba yang dimusnahkan ini diperkirakan seharga Rp1 miliar,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Fedy Miharja saat acara pemusnahan barang bukti narkoba di Lombok Tengah, Senin.

Ia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba di salah satu hotel di Lombok Tengah yang dimusnahkan merupakan jaringan narkoba asal Aceh.

“Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni warga asal Aceh dan Lombok,” katanya.

Pengiriman narkoba yang dilakukan oleh pelaku ini merupakan yang kedua kalinya dan mereka ini merupakan kurir, sehingga pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya.

“Pelaku mendapatkan upah Rp20 juta untuk satu kali pengiriman,” katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Lombok Tengah membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku dan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,02 kilogram.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami berhasil menangkap dua orang terduga pelaku inisial ZF asal Aceh dan IGNI asal Lombok Barat,” kata Iptu Fedy Miharja.

Ia mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh personel Polsek Praya Barat, mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di salah satu hotel di Lombok Tengah, pada Sabtu, 18 Januari 2025 pukul 17.00 WITA.

Anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku ZF dan IGNI di area parkir hotel.

Kemudian petugas menyita barang bukti berupa enam paket sabu seberat 1,02 kilogram dan barang bukti lainnya seperti satu buah tas, dompet, dua HP dan sepeda motor.

“ZF berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu dari Aceh ke Lombok atas perintah bosnya. Sedangkan IGNI diduga sebagai pembeli atau pengedar,” katanya.

Berdasarkan hasil penangkapan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah mengembangkan kasus ini dengan dibantu personel Satresnarkoba Polresta Mataram.

Mereka berhasil mengamankan seorang perempuan inisial ASPD yang diduga sebagai pembeli sabu ke IGNI di salah satu kos kosan di Mataram sekitar pukul 20.15 WITA.

“Di Mataram kami lakukan penggeledahan di rumah IGNI dan kos tempat tinggal ASPD, namun tidak menemukan barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika,” katanya. (ant)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO