spot_img
Selasa, Februari 4, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHPolres Loteng Musnahkan Narkoba Senilai Rp 1 Miliar

Polres Loteng Musnahkan Narkoba Senilai Rp 1 Miliar

Praya (Suara NTB) – Aparat Polres Lombok Tengah (Loteng), Senin, 3 Februari 2025 melakukan pemusnahan narkoba golongan I jenis sabu-sabu senilai sekitar Rp 1 miliar. Barang haram tersebut merupakan hasil sitaan dari operasi penangkapan terduga pengedar narkoba yang merupakan jaringan Sumatera dan Lombok, pertengahan bulan Januari 2024.

Dalam kasus tersebut polisi sendiri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Zu (25) asal Aceh serta IGNI (32) asal Mataram.

Sebelumnya, polisi juga sempat mengamankan istri dari tersangka IGNI. Namun akhirnya dibebaskan, karena tidak cukup alat bukti. “Berat total narkoba yang kita musnahkan sebanyak 992,15 gram. Dari berat netto narkoba yang diamankan 992,32 gram. Karena ada yang harus disisihkan untuk keperluan barang bukti di pengadilan serta keperluan pengujian di laboratorium,” sebut Kasat Resnarkoba Polres Loteng Iptu Fedy Miharja, di depan wartawan.

Proses pemusnahan narkoba yang berlangsung di halaman Mapolres Loteng tersebut selain disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng dan Pengadilan Negeri (PN) Praya, perwakilan pemerintah daerah dari Dinas Kesehatan (Dikes) Loteng juga hadir.  Kedua tersangka yang merupakan kurir turut menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut.

Pemusnahan lanjut Fedy dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan keberadaan barang bukti tersebut. Terpenting sudah ada barang bukti yang disisihkan sebagai alat bukti di pengadilan saat proses sidang nantinya berlangsung. “Semua tahapan dan prosedur pemusnahan barang bukti sudah kita jalankan,” ujarnya.

Lebih lanjut Fedy menjelaskan, pengungkapan upaya pengiriman narkoba sebesar hampir 1 kilogram tersebut berlangsung pada tanggal 18 Januari 2024 lalu. Kala itu, aparat Polres Loteng mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di salah satu hotel di Desa Penujak Praya Barat. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh personel Polsek Praya Barat dan berhasil mengamankan kedua tersangka saat hendak bertransaksi di parkiran hotel tersebut.

Tersangka Zu sendiri terbang dari Medan ke Lombok melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid. Ia mendapat upah sebesar Rp 30 juta untuk mengantar barang haram tersebut. Selain itu tersangka Zu juga mendapat uang jalan sebesar Rp 1,5 juta. Dengan tiket pesawat disiapkan oleh MAN, saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Fedy mengaku sampai saat ini masih kesulitan melacak dan mengungkap jaringan peredaran narkoba dari kedua tersangka. Baik itu jaringan yang di Mataram maupun yang di Sumatera (Aceh-Medan). Karena saat memberikan keterangan kedua tersangka sering berbelit-belit. Kontak dengan jaringannya juga putus sama sekali.

“Sempat kita telusuri melalui rekening bank. Namun ternyata seluruh transaksi keuangan dari jaringannya menggunakan aplikasi Dana (e-wallet). Tidak menggunakan rekening bank. Begitu juga dengan nomor kontak yang ada, sudah tidak aktif,” terangnya seraya menambahkan, atas perbuatanya tersebut kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (kir)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO