spot_img
Rabu, Februari 5, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARADugaan Pencabulan Siswi SMP, Polres Lombok Utara Naikkan ke Penyidikan

Dugaan Pencabulan Siswi SMP, Polres Lombok Utara Naikkan ke Penyidikan

Tanjung (Suara NTB) – Polres Lombok Utara meningkatkan status penyelidikan dugaan pencabulan terhadap siswi SMP yang dilakukan oleh oknum pengurus salah satu partai politik (parpol) di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Terduga pelaku LJ (34) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Polres Lombok Utara.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, SIK., melalui Kasat Reskrim, AKP Punguan Hutahean, kepada wartawan mengungkapkan, kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Rutan Polres Lombok Utara untuk diproses lebih lanjut.

“Pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali di rumahnya. Korban diiming-imingi sejumlah uang,” ujar Punguan, kemarin.

Ia menjelaskan, korban yang menginjak usia 12 tahun telah dilakukan visum et revertum. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui dampak yang dialami korban.

Dikatakan, kasus ini terjadi pada Desember tahun 2024 hingga Januari 2025. Terduga pelaku berulang kali melakukan pencabulan kepada korban.

Setelah menerima laporan, Kepolisian melakukan proses penyelidikan mendalam dan gelar perkara. Dari keterangan korban dan pelaku, Satreskrim pun menetapkan LJ sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami akan memastikan kasus ini ditangani dengan serius. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Lombok Utara,” tegas Kasat.

Terhadap kasus yang menimpa anak-anak di bawah umur, Puhguan pun mengimbau kepada masyarakat di Lombok Utara agar lebih waspada terhadap keberadaan anak-anaknya. Masyarakat juga diminta untuk segera melapor jika menemukan indikasi tindakan serupa di lingkungan sekitar. (ari)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO