Mataram (Suara NTB) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB mengungkap dugaan pemalsuan dokumen dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 4 Februari 2025. Salah satu kasus yang diungkap adalah dugaan pemalsuan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) oleh tersangka berinisial SG.
SG, warga Turida, diketahui memiliki hubungan dekat dengan tersangka pemalsuan dokumen sebelumnya yang kini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
“Yang bersangkutan belajar dan cukup dekat dengan tersangka sebelumnya untuk mengetahui cara melakukan pemalsuan, termasuk mencetak STNK dengan blanko asli yang digunakan untuk kendaraan baru, baik mobil maupun motor. Blanko tersebut dihapus informasinya, lalu dicetak ulang sesuai dengan pemesanan. Setelah selesai, dokumen palsu dikembalikan kepada pemesan,” ujar Wadirreskrimum (Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum) Polda NTB, AKBP I Putu Bagiartana.
Dugaan pemalsuan dilakukan SG dengan cara menghapus informasi asli pada STNK kendaraan baru menggunakan amplas hingga bersih. Setelah itu, ia mengedit data kendaraan sesuai pesanan menggunakan perangkat lunak Photoshop di laptop, lalu mencetaknya dengan printer. Nomor kendaraan, jenis kendaraan dan nama pemilik baru ditambahkan sehingga STNK palsu tampak seperti dokumen asli.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp6,3 juta, laptop, printer, handphone, gunting, cutter, serta beberapa stempel, termasuk stempel Polda Bali. Selain itu, ditemukan juga beberapa STNK palsu, amplas dan kertas yang digunakan dalam proses pemalsuan.
Meskipun STNK palsu yang dibuat oleh terduga pelaku tampak asli, ada perbedaan yang jelas pada bagian notis pajaknya. STNK asli selalu mencatatkan informasi pembayaran pajak kendaraan, sementara yang dicetak oleh pelaku hanya STNK sementara yang tidak dilengkapi notis pajak sebagaimana dokumen resmi.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap kendaraan lain yang menggunakan STNK palsu. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Termasuk dugaan keterlibatan dalam kasus fidusia terkait kendaraan yang dokumennya telah dipalsukan. Pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman pidana. (mit)