spot_img
Sabtu, Februari 8, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKDitolak Lima Fraksi, Inisiator Hak Interpelasi Kritisi Sikap Pimpinan DPRD NTB

Ditolak Lima Fraksi, Inisiator Hak Interpelasi Kritisi Sikap Pimpinan DPRD NTB

Mataram (Suara NTB) – Rapat paripurna DPRD Provinsi NTB yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur tahun 2024 pada Senin, 3 Februari 2025 diwarnai kegaduhan akibat hujan interupsi dari sejumlah anggota fraksi. Interupsi tersebut berkaitan dengan usulan penggunaan hak interpelasi mengenai penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun anggaran 2024.

Interupsi pertama kali disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar, Hamdan Kasim, yang mempertanyakan kejelasan mengenai surat usulan hak interpelasi yang disampaikan oleh sejumlah anggota dewan. Hamdan meminta pimpinan DPRD NTB untuk membacakan surat usulan interpelasi tersebut dalam rapat paripurna.

“Kami sudah memenuhi semua persyaratan sesuai regulasi yang berlaku. Tapi kenapa sampai saat ini surat usulan hak interpelasi ini belum dibacakan oleh pimpinan? Apa yang terjadi?” ujar Hamdan.

Dalam kesempatan itu, Hamdan yang juga merupakan inisiator hak interpelasi menegaskan bahwa hak interpelasi adalah bagian dari tugas dan fungsi DPRD untuk mempertanyakan kepada gubernur terkait pelaksanaan program dan kegiatan yang berdampak luas bagi masyarakat.

“Interpelasi ini adalah hak bertanya. Kami hanya ingin bertanya kepada gubernur mengenai kebijakan strategis yang berdampak luas bagi masyarakat, seperti penggunaan DAK. Jadi, interpelasi ini bukan sesuatu yang menakutkan,” kata Hamdan dengan tegas.

Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Ruapaeda, yang memimpin rapat paripurna tersebut, menanggapi interupsi dari Ketua Fraksi Partai Golkar. Ia menyampaikan bahwa surat usulan hak interpelasi akan dibacakan di akhir rapat paripurna. “Nanti akan dibacakan setelah agenda utama rapat paripurna selesai,” jawab Isvie.

Jawaban Isvie ini memicu reaksi dari sejumlah anggota fraksi lainnya, karena pimpinan DPRD dianggap memberikan perlakuan berbeda terhadap surat usulan hak interpelasi. Biasanya, setiap surat masuk akan dibacakan di awal rapat paripurna.

Perdebatan antaranggota dewan pun tak terhindarkan, akibat perbedaan penafsiran mengenai waktu pembacaan surat masuk. Namun, akhirnya pimpinan dewan setuju untuk membacakan surat usulan hak interpelasi sebelum memasuki agenda utama rapat paripurna.

Namun, keributan kembali terjadi saat Sekretaris DPRD NTB, H. Surya Bahari, mulai membacakan surat tanggapan dari sejumlah fraksi yang menolak hak interpelasi tersebut. Surat penolakan tersebut datang dari Fraksi PKS, PPP, Gerindra, PKB, dan Fraksi Gabungan Amanat Bintang Nurani Rakyat.

Hamdan Kasim kembali mengajukan interupsi, mempertanyakan kejanggalan yang terjadi. Ia menilai bahwa meskipun surat usulan hak interpelasi baru saja dibacakan, sudah ada surat tanggapan dari fraksi-fraksi yang menolak. Hal ini dianggapnya tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya dijalankan.

“Ini preseden buruk bagi lembaga DPRD NTB. Pimpinan DPRD sangat kentara tidak mengikuti mekanisme yang ada. Bagaimana mungkin surat baru saja dibacakan, tapi tiba-tiba sudah ada tanggapan dari fraksi lain? Mestinya itu diagendakan pada rapat paripurna berikutnya,” tegas Hamdan.

Hamdan menegaskan bahwa pimpinan DPRD seharusnya bersikap bijaksana dalam mengakomodir aspirasi, termasuk usulan hak interpelasi tersebut. Ia menambahkan bahwa keputusan apakah hak interpelasi akan disetujui atau tidak adalah hal lain, namun yang terpenting adalah mekanisme harus dijalankan dengan baik.

“Kami siap menerima apapun keputusan lembaga, apakah usulan ini diterima atau tidak. Kami hormati itu. Tapi setidaknya mekanisme harus dijalankan dengan benar. Apapun nanti hasil akhirnya, kami akan menghormatinya,” ujar Hamdan. (ndi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO