PEMPROV NTB memastikan pemangkasan anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2025 tidak akan mempengaruhi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTB.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB, Drs. Ervan Anwar, MM., mengatakan efisiensi anggaran ini tidak berlaku untuk seluruh program, tetapi beberapa kegiatan saja, seperti pengurangan acara seremonial, perjalanan dinas, dan konsultasi yang kurang mendesak.
“Tidak (berkurang, red), kan nanti dipilah-pilah mana yang sekiranya seperti tadi, yang sifatnya seremonial, perjalanan dinas tidak perlu, dan konsultasi-konsultasi dikurangilah,” ujarnya.
Dalam upaya efisiensi anggaran, Pemprov NTB kini tengah mengkaji rencana pemangkasan anggaran operasional sesuai dengan Inpres tersebut. Diketahui, pemangkasan ini akan difokuskan pada pengurangan dana perjalanan dinas, biaya operasional, serta kegiatan-kegiatan yang bersifat seremonial.
Sementara, untuk kegiatan yang sifatnya pokok, seperti gaji pegawai tidak akan mengalami pengurangan.
“Saat ini kami sedang bekerja menghitung besaran angka yang akan dipangkas. Fokus utamanya adalah dana perjalanan dinas dan biaya operasional. Untuk gaji pegawai tidak ada pemotongan, yang diutamakan adalah efisiensi operasional,” sambungnya.
Untuk efisiensi anggaran daerah sesuai dengan instruksi presiden tersebut, pihaknya mendorong pelaksanaan kegiatan seremonial di lingkungan kantor untuk mengurangi biaya sewa hotel atau tempat eksternal. “Makanya untuk kegiatan jangan dulu di hotel, kalau bisa di kantor yaa di kantor saja. Yang ceremonial maksudnya,” katanya.
Disebutkan, belum ada tenggat waktu resmi untuk implementasi efisiensi anggaran ini. Namun, Pemprov NTB menargetkan agar perubahan tersebut dapat diterapkan paling lambat pada saat revisi anggaran di APBD Perubahan.
“Untuk pemangkasannya belum, deadline pemangkasan tidak ada yang penting nanti di perubahan paling lambat pemangkasannya. Sudah kita perhitungkan, kan sifatnya ceremonial, kan bukan termasuk kinerja itu,” jelasnya.
Perlu diketahui, berdasarkan Inpres No 1 Tahun 2025, Presiden Prabowo memangkas anggaran belanja hingga Rp360 triliun. Dengan rincian pemangkasan Rp256,1 triliun merupakan efisiensi belanja Kementerian atau lembaga dan Rp50,59 triliun berasal dari transfer ke daerah. (era)