spot_img
Kamis, Februari 6, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIPolresta Mataram Tahan Terduga Pelaku Pelecehan Tiga Siswi SDIT

Polresta Mataram Tahan Terduga Pelaku Pelecehan Tiga Siswi SDIT

Mataram (Suara NTB) – Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, menahan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga orang siswi salah satu Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Kota Mataram.

“Iya, hari ini selesai yang bersangkutan kami periksa sebagai tersangka, langsung kami tahan di Rutan Polresta Mataram,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram Inspektur Polisi Satu Eko Ari Prastya di Mataram, Rabu, 5 Februari 2025.

Dia mengatakan bahwa tersangka berinisial MFB ini bukan seorang guru, melainkan pegawai perpustakaan. Atas adanya kasus ini, pihak sekolah telah mengambil sikap dengan memberhentikan MFB sebagai pegawai.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MFB tidak mengakui perbuatan asusila terhadap korban. Namun, Eko memastikan bahwa keterangan saksi, korban, maupun pelapor telah menjadi alat bukti kuat yang mengungkap indikasi perbuatan asusila tersangka.

“Memang tersangka tidak mengakui perbuatannya, tetapi dari bukti-bukti yang kami terima, telah ditemukan unsur pidana yang menguatkan perbuatan asusila tersangka,” ujarnya.

Tersangka melakukan perbuatan asusila tersebut ketika korban masuk ke perpustakaan. Tanpa ada modus apa pun, tersangka ini langsung menyentuh bagian sensitif korban.

“Jadi, tidak ada modus iming-iming atau lainnya, tersangka ini berbuat secara spontan. Ada salah satu korban yang sudah dua kali mendapat pelecehan dari tersangka ini,” ucapnya.

Penyidik menetapkan pegawai perpustakaan tersebut sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2022. (ant/mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO