Mataram (Suara NTB) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Bima tahun 2024. Dalam putusannya, perkara dengan nomor 41 PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, Mohammad Rum-Mutmainnah (Amanah), dinyatakan tidak memenuhi syarat formil permohonan.
Dengan keputusan tersebut, MK menegaskan bahwa tidak ada keraguan sedikit pun untuk menolak permohonan PHPU Pilkada Kota Bima. “Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan pada Selasa malam, 4 Februari 2025.
Majelis Hakim MK menjelaskan bahwa permohonan dari paslon Amanah dinilai tidak jelas, kabur, atau obskur. MK juga menilai bahwa eksepsi, jawaban pemohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu dan pokok permohonan lainnya tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
“Begitu juga dengan pokok permohonan lainnya yang dinilai tidak ada relevansinya. Oleh karena itu, Mahkamah tidak ragu untuk menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak jelas dan kabur,” kata Majelis Hakim MK, Arsul Sani.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bima, Suaeb, selaku termohon, menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan seluruh jawaban atas gugatan yang diajukan. Ia menambahkan, apapun hasil putusan MK adalah penilaian terhadap kebenaran yang ada.
Sebelumnya, KPU Kota Bima telah menetapkan hasil perolehan suara Pilkada Kota Bima 2024, dengan kemenangan paslon nomor urut 1, Man-Feri, yang memperoleh 49.032 suara. Paslon Amanah menempati urutan kedua dengan 46.078 suara, sedangkan paslon Ansar-Syam berada di posisi ketiga dengan 1.016 suara.
Dengan keputusan MK ini, KPU Kota Bima selanjutnya akan menggelar pleno penetapan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada serentak 2024. Pleno tersebut akan segera dilaksanakan untuk kemudian dilanjutkan dengan pelantikan. “Pleno penetapan paslon terpilih akan kami laksanakan hari ini,” kata Suaeb.
Di tempat terpisah, Bawaslu NTB mengonfirmasi bahwa sengketa terkait Pilkada Kota Bima telah diputuskan. Dengan demikian, tahapan Pilkada Gubernur, Pilkada Kota Bima, dan Pilkada Kabupaten di NTB telah berjalan sesuai harapan berkat kerjasama yang solid antara berbagai pihak.
“Tahapan Pilkada sudah selesai, namun penguatan demokrasi harus tetap berlangsung,” ujar Hasan Basri dalam Rapat Evaluasi dan Penguatan Pengelolaan Media Sosial Pada Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, di Mataram, Rabu, 5 Februari 2025.
Sebagai bagian dari evaluasi kinerja, Bawaslu NTB menyoroti pentingnya refleksi dalam pola hubungan internal untuk memperkuat pengawasan pemilu di tingkat kabupaten/kota. “Kami berharap Bawaslu kabupaten/kota terus meningkatkan kapasitasnya dalam mengawasi jalannya pemilu agar proses demokrasi semakin transparan,” pungkasnya. (ndi)